Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Pada Profesi Keperawatan
Minggu, 09 November 2014
1 Komentar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini telah banyak
sekali terjadi perubahan - perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh dunia
sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan
Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai
baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka
dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa cemas dan kegelisahan.
Bangsa Indonesia harus
makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati
mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan
manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat
mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spiritual. Tanpa
Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu
pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke
dalam tempat yang rendah.
Tanpa nilai Persatuan
dan Kesatuan, bangsa Indonesia akan mengalami perpecahan dari dalam, misalnya
permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai - nilai
Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan
kekuatan pemerintahan yang sewenang-wenang yang akhirnya terjadi
pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai-nilai Keadilan sosial,
dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan
sosial antara si kaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan
keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian
hidup bangsa dan negara.
Oleh sebab itu,
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan
diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar dari
akibat-akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa
saja penerapan Pancasila dalam dunia keperawatan?
1.3 Tujuan
Mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami penerapan Pancasila dalam dunia keperawatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
PANCASILA.
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan, “kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kessejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan
negara Republik Indonesai yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Pancasila sebagai suatu sistem filsafat paada hakikatnya merupakan
suatu nilai sebagai sumber dari segala penjabaran norma hukum, moral, maupun
norma kenegaraan lainnya. Nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam
masyarakat, kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga
merupakan suatu pedoman.
Pengertian Pancasila menurut para ahli
a.
Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata panca
yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
b. Ir. Soekarno.
Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia yang turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh
kebudayaan Barat. Dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi
lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c.
Notonegoro.
Pancasila adalah dasar falsafah
negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila
pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan
menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang
persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
2.2 PENGAMALAN PANCASILA
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai
seorang perawat tentu harus menjungjung tinggi kebebasan beragama bagi klien.
Pengamalan pancasila sila pertama tentu wajib dilakukan oleh seorang perawat.
Hal itu dikarenakan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya lima
kepercayaan atau agama. Maka sudah tentu sebagai seorang perawat harus bisa
menghargai dan menghormati pasien atau klien
yang berbeda kepercayaan.
Selain
itu, seorang perawat yang baik juga harus bisa menagamlkan nilai-nilai
keagamaan dalam menjalankan profesi keperawatannya seperti dalam tata kelakuan
yang sesui norma agama. Implentasi dari sila pertama antara lain :
1.
Ikut
mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
2.
Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sholat sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan.
3.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara
perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
4.
Perawat membantu pasien yang ingin
menghormati dan melaksanakan ibadahnya saat pasien dalam keadaan keterbatasan.
5.
Perawat dalam memberikan pelayanan
keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia memberikan
bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan
imbalan.
6.
Perawat yang jujur dan tekun dalam
tugas.
7.
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
8.
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab.
Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab”. Sila kedua ini mengandung arti bagi profesi keperawatan
yaitu seorang perawat harus bersikap adil terhadap klien. Memiliki rasa cinta
dalam hartiaan sayang terhadap klien, serta tidak membeda-bedakan klien dalam
melakukan perawatan. Dengan keanekaragaman budaya serta suku bangsa, seorang
perawat dalam menjalankan tugasnya tentu akan menghadapi klien yang
berbeda-beda. Sangat jelas bahwa seorang perawat harus adil dan menangani klien
dengan penuh tanggung jawab serta tidak dengan semena-mena. Implementasi dari
sila kedua antara lain :
1.
Memberikan
pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan
penyakit yang diderita pasien.
2.
Dalam
merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak
memperlakukan pasien dengan semena-mena.
3.
Perawat
merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa
selira.
4.
Membela
pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga
pasien merasa aman dan nyaman.
5.
Perawat
memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut
merasakan apa yang dialami oleh pasien.
6.
Meningkatkan
dan menerima ekspresi perasaan positif dan negatif pasien dengan memberikan
waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
7.
Perawat memiliki sensitivitas dan
peka terhadap setiap perubahan pasien.
8.
Perawat bersedia mengerti
terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
9.
Perawat harus memiliki minat
terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang luas.
10. Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
11. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Persatuan Indonesia.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, budaya dan
lain-lain. Dengan keanekaragaman tersebut menimbulkan masyarakat yang
berbeda-beda, dalam profesi perawat justru akan berbaur dengan tenaga kesehatan
yang lainnya. Hal ini akan menimbulkan berbagai pandangan antara tenaga kesehatan
yang satu dengan tenaga kesehatan yang lainnya. Seorang perawat akan dihadapkan
dengan berbagai profesi yang akan menunjang profesinya untuk kesembuhan bagi
klien. Maka, implementasi dari sila ketiga jelas harus dilakukan oleh seorang
perawat. Hal ini dimaksudkan agar klien dapat merasakan kenyamanan dan cepat
dalam memperoleh kesehatan. Seorang perawat tidak boleh mementingkan diri
pribadi, kelompok ataupun ras. Seorang perawat yang baik harus mementingkan
kesehatan klien baik berbeda agama, ras dan suku bangsa.
Implementasi
dari sila ketiga antara lain :
1.
Mengembangkan
kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2.
Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
3.
Perawat harus menjalin hubungan baik
terhadap sesama perawat lain, staf kesehatan lainnya, pasien dan keluarga agar
tidak terjadi konflik yang menimbulkan perpecahan.
4.
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
5.
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
6.
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
7.
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
8.
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9.
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
10. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila keempat memiliki arti
yang lebih luas. Akan tetapi, dalam profesi perawat akan terlihat jelas bahwa
dalam pelaksanaan keperawatan terhadap klien. Seorang perawat harus bisa
dipimpin dan bekerja secara tim. Selain itu, sebelum melaksanakan tindakan
kepada klien harus terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan keluarga klien
serta tenaga medis lainnya. Hal ini, dimaksudkan agar tercipta proses pelayanan
kesehatan yang baik bagi klien. Implementasi sila keempat antara lain :
1.
Sebelum
melakukan tindakan perawatan kepada pasien perawat hendaknya mengutamakan
musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan.
2.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta
dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
3.
Perawat hendaknya membiasakan diri
menahan pembicaraan tentang hal – hal pasien dengan orang yang tak mempunyai
hal dalam hal itu dan yang tidak mengerti soal perawatan pasien, meskipun orang
tersebut keluarga pasien sendiri.
4.
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
5.
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
6.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
7.
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
8.
Dengan i’tikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
9.
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
10. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
11. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
Sila kelima dalam profesi
keperawatan memiliki arti bahwa seorang perawat harus bersikap adil dan merata
terhadap seluruh rakyat indonesia. Hal ini, mengandung pengertian bahwa seorang
perawat dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap sama dan tidak
membeda-bedakan antara klien yang satu dan klien yang lainnya. Seorang perawat
juga harus mampu mementingkan keselamatan klien dan juga keselamatan bagi
dirinya sendiri. Seorang perawat harus mampu menyeimbangkan antara hak dan
kewajiban klien. Implementasi dari sila kelima antara lain :
1.
Mengembangkan sikap adil dan
keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua pasien.
2.
Perawatan
pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis
lainnya.
3.
Antara hak dan kewajibannya perlu
diseimbangkan. Lebih mementingkan keselamatan pasien tapi tidak mengabaikan
keselamatan perawat itu sendiri.
4.
Perawat mampu mencurahkan waktu dan
perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
5.
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
6.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
7.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
8.
Menghormati hak orang lain.
9.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
10. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
11. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
12. Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
13. Suka bekerja
keras.
14. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
15. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
social.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN.
Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan
sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu,
pengamalannya harus dimulai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara
negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah.
Dalam menjalankan
profesi sebagai perawat, memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien
merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang. Ketulusan
melayani tanpa membeda-bedakan satu sama lain
merupakan salah satu implementasi dari sila yang terkandung dalam
pancasila.
3.2. SARAN.
Berdasarkan uraian di
atas, kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara
kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan
sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung
jawab.
assalammualaikum wr, wb makasih yah artikelnya bagus dan minta izin kopas
BalasHapus