A.
Orang yang haram dinikah.
a. Mahramkarenaketurunan
b.
Ibu, nenekdanseterusnyakeatas,
baikjalurlaki-lakimaupunwanita.
c.
Anakperempuan (putri), cucuperempuan, danseterusnya,
kebawahbaikdarijalurlaki-laki-lakimaupunperempuan.
d.
Saudaraperempuan (kakakatauadik), seayahatauseibu.
e.
Saudaraperempuanbapak (bibi), saudaraperempuankakek
(bibi orang tua) danseterusnyakeatasbaiksekandung.
f.
Saudaraperempuanibu (bibi), saudaraperempuannenek
(bibi orang tua) danseterusnyakeatasbaiksekandung.
a. Mahramkarenapernikahan.
a.
Istribapak
(ibutiri), istrikakekdanseterusnyakeatas
b.
Istrianak
(menantu), istricucudanseterusnyakebawah
c.
Ibumertua,
ibunyadanseterusnyakeatas
d.
Anakperempuanistridarisuami
lain (anaktiri), cucuperempuanistribaikdariketurunanrabibahmaupundariketurunanrabib
(anaklelakiistridarisuami lain)
B.
Orang yang
bolehdinikah
1 .Anaktantekita
(sepupu)
2. Anaktirikita yang ibunyatelahkitaceraikan
3.Cucuperempuankita (Bukancucukandung)
4. Istrianakangkatdananaktirikita
5.Anakangkatkita
6.Anakperempuanibu yang menyusuikita yang tidakmenyusupadaibunya (anakangkat yang menyusupadaibukandung)
7. dantentusaja orang lain
2. Anaktirikita yang ibunyatelahkitaceraikan
3.Cucuperempuankita (Bukancucukandung)
4. Istrianakangkatdananaktirikita
5.Anakangkatkita
6.Anakperempuanibu yang menyusuikita yang tidakmenyusupadaibunya (anakangkat yang menyusupadaibukandung)
7. dantentusaja orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar