ORANG YANG BOLEH DAN HARAM DINIKAH. DALAM ISLAM
Jumat, 27 November 2015
Tulis Komentar
A.
Orang yang haram dinikah.
a. Mahramkarenaketurunan
b.
Ibu, nenekdanseterusnyakeatas,
baikjalurlaki-lakimaupunwanita.
c.
Anakperempuan (putri), cucuperempuan, danseterusnya,
kebawahbaikdarijalurlaki-laki-lakimaupunperempuan.
d.
Saudaraperempuan (kakakatauadik), seayahatauseibu.
e.
Saudaraperempuanbapak (bibi), saudaraperempuankakek
(bibi orang tua) danseterusnyakeatasbaiksekandung.
f.
Saudaraperempuanibu (bibi), saudaraperempuannenek
(bibi orang tua) danseterusnyakeatasbaiksekandung.
a. Mahramkarenapernikahan.
a.
Istribapak
(ibutiri), istrikakekdanseterusnyakeatas
b.
Istrianak
(menantu), istricucudanseterusnyakebawah
c.
Ibumertua,
ibunyadanseterusnyakeatas
d.
Anakperempuanistridarisuami
lain (anaktiri), cucuperempuanistribaikdariketurunanrabibahmaupundariketurunanrabib
(anaklelakiistridarisuami lain)
B.
Orang yang
bolehdinikah
1 .Anaktantekita
(sepupu)
2. Anaktirikita yang ibunyatelahkitaceraikan
3.Cucuperempuankita (Bukancucukandung)
4. Istrianakangkatdananaktirikita
5.Anakangkatkita
6.Anakperempuanibu yang menyusuikita yang tidakmenyusupadaibunya (anakangkat yang menyusupadaibukandung)
7. dantentusaja orang lain
2. Anaktirikita yang ibunyatelahkitaceraikan
3.Cucuperempuankita (Bukancucukandung)
4. Istrianakangkatdananaktirikita
5.Anakangkatkita
6.Anakperempuanibu yang menyusuikita yang tidakmenyusupadaibunya (anakangkat yang menyusupadaibukandung)
7. dantentusaja orang lain
Belum ada Komentar untuk "ORANG YANG BOLEH DAN HARAM DINIKAH. DALAM ISLAM"
Posting Komentar