Jumat, 27 November 2015

ORANG YANG BOLEH DAN HARAM DINIKAH. DALAM ISLAM




A.    Orang yang haram dinikah.
a.      Mahramkarenaketurunan
b.      Ibu, nenekdanseterusnyakeatas, baikjalurlaki-lakimaupunwanita.
c.       Anakperempuan (putri), cucuperempuan, danseterusnya, kebawahbaikdarijalurlaki-laki-lakimaupunperempuan.
d.      Saudaraperempuan (kakakatauadik), seayahatauseibu.
e.       Saudaraperempuanbapak (bibi), saudaraperempuankakek (bibi orang tua) danseterusnyakeatasbaiksekandung.
f.       Saudaraperempuanibu (bibi), saudaraperempuannenek (bibi orang tua) danseterusnyakeatasbaiksekandung.
a.      Mahramkarenapernikahan.
a.       Istribapak (ibutiri), istrikakekdanseterusnyakeatas
b.      Istrianak (menantu), istricucudanseterusnyakebawah
c.       Ibumertua, ibunyadanseterusnyakeatas
d.      Anakperempuanistridarisuami lain (anaktiri), cucuperempuanistribaikdariketurunanrabibahmaupundariketurunanrabib (anaklelakiistridarisuami lain)
B.     Orang yang bolehdinikah
1 .Anaktantekita (sepupu)
2. Anaktirikita yang ibunyatelahkitaceraikan
3.Cucuperempuankita (Bukancucukandung)
4. Istrianakangkatdananaktirikita
5.Anakangkatkita
6.Anakperempuanibu yang menyusuikita yang tidakmenyusupadaibunya (anakangkat yang menyusupadaibukandung)
7. dantentusaja orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar