Sabtu, 28 November 2015

TUJUAN DARI MENIKAH.




Menikah merupakan suatu anugrah dari Alah SWT. Tujuan dari pernikahan tersebut antara lain adalah :
a.      UntukMemenuhiTuntutanNaluriManusia yang Asasi
                Pernikahanialahfitrahmanusia, makajalan yang sahuntukmemenuhikebutuhaniniialahdengan akad nikah(melaluijenjangpernikahan), bukandengancara yang amatkotordanmenjijikkan, seperticara-cara orang sekarangini misaldenganberpacaran, kumpulkebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telahmenyimpangdandiharamkanoleh Islam.
b.      Menjaga"iffah" kehormatandirisebagaimanusiaberiman.
c.       Menghindari zina.
            Salah satu tujuan menikah ialah untuk membentengi diri dari segala hal-hal yang negatif dan mengundang dosa. Jangan pernah berfikir jika zina ialah hanya berhubungan badan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Namun saling bersentuhan, berpandangan, bahkan memenuhi hati dan fikiran dengan lawan jenis merupakan salah satu dari bentuk zina kecil.
            Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka Rasulullah menganjurkan kepada semua umatnya untuk segera menikah. Dengan adanya ikatan pernikahan maka semua yang dilarang akan menjadi halal. Bukan hanya halal namun bernilai ibadah jika kita selalu berdekatan dan harmonis.
d.      Menjagakemaluannyadankemaluanistrinya, menundukkanpandangannyadanpandanganistrinyadari yang haram
e.       Meraihkebahagiaan danketenanganhidup yang sakiinahmawaddahwarahmah (QS.ArRuum:21)
f.       MelaksanakananjuranNabiShallallahu ‘alaihiwasallamdalamsabdanya:
Wahaisekalianparapemuda! Siapa di antara kalian yang telahmampuuntukmenikahmakahendaknyaiamenikah….”
g.      Menciptakan keluarga yang Islami
            Tujuan pernikahan yang lain ialah untuk membentuk keluarga yang Islami. Rumah tangga yang islami ialah sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai dengan koridor agama Islam. Pernikahan tidak hanya dinilai ibadah dan mendapat pahala apabila sepasang suami istri tersebut mampu mengamalkan semua hal positif yang memang menjadi ajaran agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar