Senin, 23 November 2015

Perkawinan Yang Dilarang Agama Islam



Ada beberapa perkawinan yang dilarang dalam agama Islam karena perkawinan tersebut menyimpang dari tujuan yang dibenarkan yakni perkawinan yang mempunyai tujuan :
  1. Hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja, bukan untuk melanjutkan keturunan.
  2. Tidakbermaksuduntukmembentukrumahtangga yang damaidanbahagia.
  3. Tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja.
Beberapa perkawinan yang dilarang oleh agama Islam ialah :
a.      Nikah Mut’ah yakni nikah yang tujuannya tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja dengan maksud untuk bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsu saja. Nikah mut’ah ini haram hukumnya.
b.      Nikah Muhallil yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk manghalalkan si wanita untuk dikawini kembali oleh bekas suaminya. Hal tersebut sesungguhnya didasari oleh Firman Allah dalam S. Al Baqoroh ayat 230. Bahwa perkawinan dengan laki-laki lain yang dimaksud oleh ayat 230 tersebut ialah perkawinan yang sebenarnya dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan agama, jadi harus terjadi percampuran antara keduanya, bila belum terjadi percampuran kemudian suami menceraikan atau meninggal, maka isteri tadi belum boleh dikawin kembali oleh bekas suaminya yang telah mentalaknya 3 kali.
c.       Nikah tafwidh yaitu nikah yang akhadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar oleh calon suami kepada calon isteri.
d.      Nikah Syighar yaitu nikah tukar menukar, seorang laki-laki menikahkan seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya dengan laki-laki lain dengan perjanjian bahwa laki-laki tersebut menikahkan pula seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya tanpa kesediaan membayar mahar. Nikah syighar ini haram hukumnya, seandainya terjadi maka nikah tersebut dinyatakan batal. Diharamkankarenasighatnikahtidakdisebutkankesediaanmembayarmahar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar