Perkawinan Yang Dilarang Agama Islam
Senin, 23 November 2015
Tulis Komentar
Ada beberapa perkawinan yang dilarang
dalam agama Islam karena perkawinan tersebut menyimpang dari tujuan yang
dibenarkan yakni perkawinan yang mempunyai tujuan :
- Hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja, bukan untuk melanjutkan keturunan.
- Tidakbermaksuduntukmembentukrumahtangga yang damaidanbahagia.
- Tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja.
Beberapa perkawinan yang dilarang oleh
agama Islam ialah :
a. Nikah Mut’ah
yakni nikah yang tujuannya tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk
sementara waktu saja dengan maksud untuk bersenang-senang dan memuaskan hawa
nafsu saja. Nikah mut’ah ini haram hukumnya.
b. Nikah Muhallil
yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah
ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk manghalalkan si wanita untuk
dikawini kembali oleh bekas suaminya. Hal tersebut sesungguhnya didasari oleh
Firman Allah dalam S. Al Baqoroh ayat 230. Bahwa perkawinan dengan laki-laki
lain yang dimaksud oleh ayat 230 tersebut ialah perkawinan yang sebenarnya
dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan agama, jadi harus terjadi
percampuran antara keduanya, bila belum terjadi percampuran kemudian suami
menceraikan atau meninggal, maka isteri tadi belum boleh dikawin kembali oleh
bekas suaminya yang telah mentalaknya 3 kali.
c. Nikah tafwidh
yaitu nikah yang akhadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar oleh calon
suami kepada calon isteri.
d. Nikah Syighar
yaitu nikah tukar menukar, seorang laki-laki menikahkan seorang wanita yang ada
dibawah perwaliannya dengan laki-laki lain dengan perjanjian bahwa laki-laki
tersebut menikahkan pula seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya tanpa
kesediaan membayar mahar. Nikah syighar ini haram hukumnya, seandainya terjadi
maka nikah tersebut dinyatakan batal. Diharamkankarenasighatnikahtidakdisebutkankesediaanmembayarmahar.
Belum ada Komentar untuk "Perkawinan Yang Dilarang Agama Islam"
Posting Komentar