Jumat, 08 Januari 2016

PENGERTIAN TALAQ, HUKUM TALAQ SYARAT-SYARAT TALAQ, CARA MENJATUHKAN TALAQ



Talaq berasal dari kata “itiaq” menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut istilah syara’ talaq berarti melepaskan atau membatalkan ikatan tali pekawinan yang sah.
Tali ikatan perkawinan itu berasal di tangan suami / laki-laki, maka yang berhak menjatuhkan talak itu adalah sang suami, seorang wanita minta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka wanita tersebut diharamkan untuk mencium bau surga diakhirat kelak.
Mengapa yang berhak untuk menjatuhkan  talak itu suami / laki-laki karena dasarkan firman Allah SWT :
يَاايهاَ النَّبِيُّ اِذَ الطََلَقْتُم النّسآءَ فَطَلبَقُوا هُنَّ لَعَدّتِهِنَّ

Artinya : Hai Nabi, apabila kami menceriakan  istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) Maksudnya  ceraikanlah mereka diwaktu suci sebelum dicampuri  (QS, Ats Thalqa : 1)
Dari firman Allah  diatas, jelaslah bahwa laki-laki / suami yang berhak untuk menjatuhkan talak kepada
 istri, 

karena rupanya laki-laklah yang sebenarnya lebih menginginkan langgengnya rumah tangga jika dibandingkan dengan wanita pada saat terjadinya kemelut keluarga
Perkawinan pada hakikatnya merupakan anugrah tuhan yang patut kita syukuri, dan dengan bercerai berarti tidak  menyusukuri dan dengan bercerai berarti tidak mensukuri anugrah tersebut
Namun talak sendiri termasuk perkara yang  halal, tapi sangat dibenci oleh All.
Hukum Talak
Talak yang diharamkanyaitu talak yang tidak diperlukan, talak ini dihukumi haram kaerna akan merugikan suami dan istri dan tidak ada manfaatnya. Talak menjadi sunnah hukumnya apabila istri mengabaikan kewajibannya terhadap Allah, misalnya meninggalkan sholat fardhu atau semacamnya, sedangkan suami sudah sering memperingatkan. Talak yang menjadi wajib hukumnya jika terjadi perselisihan ataupun percekcokan antara suami dan istri yang sudah sangat berat, dan pihak hakim menilai bahwa jalan terbaik untuk menghentikan perselisihan adalah dengan cara talak.
PembagianTalaq
Talaq Tiga dinamakan “bain kubra”
Talaq Tebus dinamakan pula “bain sugra” dalam talaq ini suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh
menikah kembali, baik dalam iddah ataupun sesudahnya. Talaq satu atau dua dinamakan talaq “raj’I
Syarat-Syarat Talaq
Talaq itu mempunyai persyaratan  dan talaq itu sendiri adalah jalan terakhir untuk berpisah dalam kehidupan  bersuami istri, apabila sudah tidak ada lagi harapan untuk  rukun.Dahulu melakukan perceraian itu dibtuhkan 2 syarat yaitu
                        a.      Yang berkaitan dengan pihak pentalak (suami)
                        b.      Yang berkaitan dengan pihak di talak (istri)
Bagi suami yang hendak mentalak istrinya ia harus orang yang berakal, baliqh dan bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
4.      Cara menjatuhkan talak.
                  Dengan kata-kata yang jelas (Sharih) Talaq itu diucapkan dengan kata-kata yang jelas “Engkau saya talaq” meskipun tidak disertai niat, maka jatuhlah  talaq dan perceraianpun terjadi
                  Dengan kata-kata yang sama (Kinayah) Dalam pengucapan sindiran (Kinayah), tidak mengakibatkan jatuhnya talaq kecuali dengan keterangan  yang jelas, jadi kalau ada orang mengucapkan talak shorih (Jelas), tetapi dia tidak bermaksud menceraikan sedang yang dimaksud aalah arti lain : perngakuan itu tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar