PENGERTIAN TALAQ, HUKUM TALAQ SYARAT-SYARAT TALAQ, CARA MENJATUHKAN TALAQ
Jumat, 08 Januari 2016
Tulis Komentar
Talaq berasal dari kata “itiaq”
menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut istilah syara’
talaq berarti melepaskan atau membatalkan ikatan tali pekawinan yang sah.
Tali ikatan perkawinan itu berasal di
tangan suami / laki-laki, maka yang berhak menjatuhkan talak itu adalah sang suami,
seorang wanita minta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas,
maka wanita tersebut diharamkan untuk mencium bau surga diakhirat kelak.
Mengapa yang
berhak untuk menjatuhkan talak itu suami
/ laki-laki karena dasarkan firman Allah SWT :
PembagianTalaq
يَاايهاَ النَّبِيُّ اِذَ
الطََلَقْتُم النّسآءَ فَطَلبَقُوا هُنَّ لَعَدّتِهِنَّ
Artinya : Hai
Nabi, apabila kami menceriakan
istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar) Maksudnya
ceraikanlah mereka diwaktu suci sebelum dicampuri (QS, Ats Thalqa : 1)
Dari firman
Allah diatas, jelaslah bahwa laki-laki /
suami yang berhak untuk menjatuhkan talak kepada
istri,
karena rupanya laki-laklah yang sebenarnya lebih menginginkan langgengnya rumah
tangga jika dibandingkan dengan wanita pada saat terjadinya kemelut keluarga
Perkawinan pada
hakikatnya merupakan anugrah tuhan yang patut kita syukuri, dan dengan bercerai
berarti tidak menyusukuri dan dengan
bercerai berarti tidak mensukuri anugrah tersebut
Namun talak sendiri termasuk perkara yang halal, tapi sangat dibenci oleh All.
Hukum
Talak
Talak yang
diharamkanyaitu talak yang tidak diperlukan, talak ini dihukumi haram kaerna
akan merugikan suami dan istri dan tidak ada manfaatnya. Talak menjadi sunnah
hukumnya apabila istri mengabaikan kewajibannya terhadap Allah, misalnya
meninggalkan sholat fardhu atau semacamnya, sedangkan suami sudah sering
memperingatkan. Talak yang menjadi wajib hukumnya jika terjadi perselisihan
ataupun percekcokan antara suami dan istri yang sudah sangat berat, dan pihak
hakim menilai bahwa jalan terbaik untuk menghentikan perselisihan adalah dengan
cara talak.
Talaq Tiga dinamakan
“bain kubra”
Talaq Tebus dinamakan pula “bain sugra”
dalam talaq ini suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh
menikah kembali, baik
dalam iddah ataupun sesudahnya. Talaq satu atau
dua dinamakan talaq “raj’I
Syarat-Syarat
Talaq
Talaq itu
mempunyai persyaratan dan talaq itu
sendiri adalah jalan terakhir untuk berpisah dalam kehidupan bersuami istri, apabila sudah tidak ada lagi
harapan untuk rukun.Dahulu melakukan
perceraian itu dibtuhkan 2 syarat yaitu
a.
Yang berkaitan
dengan pihak pentalak (suami)
b.
Yang berkaitan
dengan pihak di talak (istri)
Bagi suami yang hendak mentalak istrinya ia harus orang
yang berakal, baliqh dan bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
4.
Cara menjatuhkan talak.
Dengan kata-kata yang jelas (Sharih)
Talaq itu diucapkan dengan kata-kata yang jelas “Engkau saya talaq” meskipun
tidak disertai niat, maka jatuhlah talaq
dan perceraianpun terjadi
Dengan
kata-kata yang sama (Kinayah) Dalam pengucapan sindiran (Kinayah), tidak
mengakibatkan jatuhnya talaq kecuali dengan keterangan yang jelas, jadi kalau ada orang mengucapkan
talak shorih (Jelas), tetapi dia tidak bermaksud menceraikan sedang yang
dimaksud aalah arti lain : perngakuan itu tidak bisa diterima dan talak pun
benar-benar jatuh.
Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN TALAQ, HUKUM TALAQ SYARAT-SYARAT TALAQ, CARA MENJATUHKAN TALAQ "
Posting Komentar