Selasa, 03 Februari 2015

Klasifikasi Norma




            klasifikasi  norma-norma social  dapat didasarkan pada tingkatan daya ikat aspek-aspek dan resmi atau tidak resminya.
a.       Berdasarkan tingkat daya ikat.
Norma-norma yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda ada yang berdaya ikat lemah ada yang berdaya ikat kuat. Umumnya masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat, karena akan mendapatkan sanksi hokum ang keras. Berdasarkan tingkatan tersebut norma dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu :
1)      Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat, tetapi tidak secara terus menerus. Norma ini berdaya ikat sangat lemah sehingga pelanggaran terhadapnya  tidak dapat hukuman atau sanksi yang berat.
2)      Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah suatu bentuk perbuataan berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar oleh masyarakat tersebut.
3)      Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari kelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melakukan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Fungsi tata kelakuan.
a)      Member batasan-batasan pada kelompok individu tertentu dalam melakukan perbuatan.
b)      Mendorong seseorang agar menyesuaikan indakan-tindakannya dengan tat kelakuan yang berlaku di kelompok masyarakat tertentu.
c)      Membentuk solidaritas antara anggota-anggota tertentu dn sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerjasama antar masyarakat tertentu.
4)      Adat istiadat. (costum)
Adat istiadat atau tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat bersifat kekal dan berintergensi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjoroningrat menyebut adat istiadat adalah kebudayaan abstrak atau system nilai. Sedangkan menurut Wiliam H Haviland, kebudayaan merupakan seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama dan anggota masyarakat, yang jika dipandang layak dan dapat ditrima oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh sebab itu pelanggaran adat istiadat akan mendapat sanksi yang keras. Baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya tata cara tentang pembagian harta warisan den pelanggaran terhadap uppacara-upacara tradisional.
b.      Berdasarkan aspek-aspeknya.
Norma social dimasyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek lainnya. Pembagian tersebut sebagai berikut :
1)      Norma agama.
Norma agama adalah peraturan social yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (Religion) pelanggaran terhadap norma ini disebut berdosa.
2)      Norma keasusilaan.
Norma keasusilaan adalah peraturan social berasalhati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan adanya norma ini orang akan bias membedakan mana yang dianggap baik mana yang dianggap buruk sanksi bila melanggar norma ini berakibat pengucilan secara fisik (dipenjara, di usir) dan batin (dijauhin)
3)      Norma kesopanan.
Norma kesopanan adalah peraturan social yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bersikap wajar dalam kehidupan bermasyarakat pelanggaran terhadap norma ini akan menimbulkan celaan, kritik, dan pengucilan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
4)      Norma kebiasaan.
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan social yang dibuat secara sadar atau tidak, berisi petunjuk tentang prilaku yang diulang-ulang pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, hingga pengucilan secara batin.
5)      Norma hokum.
Norma hukum adalah aturan social yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga bias dengan tegas melarang dan memaksa orang untuk dapat berprilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan ini. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi beupa denda atau hukuman fisik (dipenjara bahkan dihukum mati).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar