Klasifikasi Norma
Selasa, 03 Februari 2015
Tulis Komentar
klasifikasi norma-norma social dapat didasarkan pada tingkatan daya ikat
aspek-aspek dan resmi atau tidak resminya.
a. Berdasarkan
tingkat daya ikat.
Norma-norma
yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda ada
yang berdaya ikat lemah ada yang berdaya ikat kuat. Umumnya masyarakat tidak
berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat, karena akan mendapatkan sanksi
hokum ang keras. Berdasarkan tingkatan tersebut norma dapat dibedakan menjadi 4
macam yaitu :
1) Cara
(usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan
tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat, tetapi
tidak secara terus menerus. Norma ini berdaya ikat sangat lemah sehingga
pelanggaran terhadapnya tidak dapat
hukuman atau sanksi yang berat.
2) Kebiasaan
(folkways)
Kebiasaan adalah suatu bentuk
perbuataan berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan dilakukan secara sadar dan
mempunyai tujuan-tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar oleh masyarakat
tersebut.
3) Tata
kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan
yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari kelompok manusia yang dilakukan secara
sadar guna melakukan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Fungsi tata kelakuan.
a) Member
batasan-batasan pada kelompok individu tertentu dalam melakukan perbuatan.
b) Mendorong
seseorang agar menyesuaikan indakan-tindakannya dengan tat kelakuan yang
berlaku di kelompok masyarakat tertentu.
c) Membentuk
solidaritas antara anggota-anggota tertentu dn sekaligus memberikan
perlindungan terhadap keutuhan dan kerjasama antar masyarakat tertentu.
4) Adat
istiadat. (costum)
Adat istiadat atau tata kelakuan
yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat bersifat kekal dan
berintergensi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjoroningrat
menyebut adat istiadat adalah kebudayaan abstrak atau system nilai. Sedangkan
menurut Wiliam H Haviland, kebudayaan merupakan seperangkat peraturan dan norma
yang dimiliki bersama dan anggota masyarakat, yang jika dipandang layak dan
dapat ditrima oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh sebab itu pelanggaran adat
istiadat akan mendapat sanksi yang keras. Baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya tata cara tentang pembagian harta warisan den pelanggaran terhadap
uppacara-upacara tradisional.
b. Berdasarkan
aspek-aspeknya.
Norma social dimasyarakat dibedakan
menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan
aspek lainnya. Pembagian tersebut sebagai berikut :
1) Norma
agama.
Norma agama adalah peraturan social
yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena
berasal dari tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan
kepercayaan-kepercayaan lainnya (Religion) pelanggaran terhadap norma ini
disebut berdosa.
2) Norma
keasusilaan.
Norma keasusilaan adalah peraturan
social berasalhati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan adanya norma ini
orang akan bias membedakan mana yang dianggap baik mana yang dianggap buruk
sanksi bila melanggar norma ini berakibat pengucilan secara fisik (dipenjara,
di usir) dan batin (dijauhin)
3) Norma
kesopanan.
Norma kesopanan adalah peraturan
social yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang
harus bersikap wajar dalam kehidupan bermasyarakat pelanggaran terhadap norma
ini akan menimbulkan celaan, kritik, dan pengucilan tergantung pada pelanggaran
yang dilakukan.
4) Norma
kebiasaan.
Norma kebiasaan adalah sekumpulan
peraturan social yang dibuat secara sadar atau tidak, berisi petunjuk tentang
prilaku yang diulang-ulang pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan,
kritik, hingga pengucilan secara batin.
5) Norma
hokum.
Norma hukum adalah aturan social yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga bias dengan
tegas melarang dan memaksa orang untuk dapat berprilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan ini. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi
beupa denda atau hukuman fisik (dipenjara bahkan dihukum mati).
Belum ada Komentar untuk "Klasifikasi Norma "
Posting Komentar