PERATURAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
Sabtu, 13 Juni 2015
Tulis Komentar
1.
Tujuan peraturan penyelenggaraan dalam praktek
keperawatan adalah :
a.
Memebrikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayana
keperawatan.
b.
Mempertahankan
dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
c.
Mendorong
para pengambil kebijakan yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan
dukungan pada model praktik keperawatan.
d.
Mendorong
pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan
praktik keperawatan yang profesional.
e.
Mendorong
terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efekitif.
2.
UNDANG-UNDANG
NO. 36/2009
a.
Tentang
kesehatan.
b.
Pasal
23 ayat 1 : tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
c.
Ayat
3 : dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki
izin dari pemerintah.
3.
Regulasi
Keperawatan.
Registrasi dan
praktik keperawatan adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi
keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban
dan hak.
4.
Tugas
Pokok dan Fungsi Keperawatan Dalam RUU Keperawatan.
Fungsi
keperawatan, pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang
menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan.
5.
Tugas
Keperawatan.
a.
Melakukan
uji kompetensi dalam registrasi keperawatan.
b.
Membuat
peraturan-peraturan terkait praktik keperawatan untuk melindungi masyarakat.
6.
Wewenang.
a.
Menyetujui
dan menolak registrasi keperawatan.
b.
Mengesahkan
standar kompetensi yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi
institusi pendidikan keperawatan.
c.
Menetapkan
ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat.
d.
Menetapkan
sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oleh perawat.
e.
Menetapkan
penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.
7.
Implikasi
dalam Tatanan Praktik.
Sebagai tenaga
perawat Rumah Sakit dan Puskesmas atau Tenaga Kesehatan di lembaga kesehatan
lainnya “perawat bekerja dan melakukan kewajiban sesuai dengan perintah jabatan
tidak bisa dimintai pertanggunggjawaban atas kerugian atau kesalahan yang
dilakukan (KUHP pasal 51)”.
8.
KEPMENKES
No. 1239 Tahun 2001
a.
Tentang
registrasi dan praktik keperawatan.
b.
Salah
satu upaya dalam memberikan perlindunganterhadap profesi perawat dan masyarakat
penerima jasa perawatan, ternyata belum mampu permasalahan yang ada.
c.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.02.02/MENKES/1484/I/2010 tentang
izin dan penyelenggaran praktik perawat.
9.
Tujuan
Kebijakan.
Mengatur
perizinan dan penyelenggaraan praktik perawat (mandiri/praktik mandiri).
Kebijakan ini masih menjadi isu profesi dan belum menjadi isu publik, karena
masalah tersebut masih menjadi wacana dalam profesi keperawatan dan non profesi
keperawatan belum mengetahui tentang perizinan dalam penyelenggaraan praktik
perawat.
10. Sifat Kebijakan.
a.
Kepmenkes
disusun untuk kebutuhan perawat tentang regulasi praktik keperawatan.
b.
Praktik
keperawatan memiliki landasan hukum dan melindungi perawat dalam
penyelenggaraan praktik keperawatan.
c.
Tindakan
pencegahan perlu agar produk hukum lebih berkualitas.
d.
Masalah
yang menyangkut keharmonisan kehidupan dapat lebih terjamin.
11. PP No.32/1996
a.
Tentang
tenaga kesehatan.
b.
Pasal
2 ayat 1 : salah satu tenaga kesehatan adalah perawat.
c.
Pasal
2 ayat 2 : yang termasuktenaga keperawatan adalah perawat dan bidan.
12. Pasal 24 Ayat 1
Perlindungan
hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai standar
profesi tenaga kesehatan.
13. Permenkes No.
148/2010
Izin
penyelenggaraan praktik perawat.
14. BAB I pasal 1
butir 3.
Surat izin
praktik perawat adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk
melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau berkelompok.
15. BAB I pasal 1
butir 5
Surat tanda
registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga
kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
16. SIIP
a.
Bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat
perorangan atau berkelompok, perawat yang memiliki SIIPP dapat melakukan asuhan
dalam bentuk kunjungan rumah.
b.
Permenkes
No. 17 tahun 2013.
c.
Izin
dan penyelenggaraan praktik perawat.
Belum ada Komentar untuk "PERATURAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN"
Posting Komentar