Sabtu, 13 Juni 2015

PERATURAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN




1.      Tujuan  peraturan penyelenggaraan dalam praktek keperawatan adalah :
a.       Memebrikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayana keperawatan.
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
c.       Mendorong para pengambil kebijakan yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan dukungan pada model praktik keperawatan.
d.      Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan praktik keperawatan yang profesional.
e.       Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efekitif.
2.      UNDANG-UNDANG NO. 36/2009
a.       Tentang kesehatan.
b.      Pasal 23 ayat 1 : tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
c.       Ayat 3 : dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
3.      Regulasi Keperawatan.
Registrasi dan praktik keperawatan adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak.
4.      Tugas Pokok dan Fungsi Keperawatan Dalam RUU Keperawatan.
Fungsi keperawatan, pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
5.      Tugas Keperawatan.
a.       Melakukan uji kompetensi dalam registrasi keperawatan.
b.      Membuat peraturan-peraturan terkait praktik keperawatan untuk melindungi masyarakat.
6.      Wewenang.

a.       Menyetujui dan menolak registrasi keperawatan.
b.      Mengesahkan standar kompetensi yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
c.       Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat.
d.      Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oleh perawat.
e.       Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.

7.      Implikasi dalam Tatanan Praktik.
Sebagai tenaga perawat Rumah Sakit dan Puskesmas atau Tenaga Kesehatan di lembaga kesehatan lainnya “perawat bekerja dan melakukan kewajiban sesuai dengan perintah jabatan tidak bisa dimintai pertanggunggjawaban atas kerugian atau kesalahan yang dilakukan (KUHP pasal 51)”.
8.      KEPMENKES No. 1239 Tahun 2001
a.       Tentang registrasi dan praktik keperawatan.
b.      Salah satu upaya dalam memberikan perlindunganterhadap profesi perawat dan masyarakat penerima jasa perawatan, ternyata belum mampu permasalahan yang ada.
c.       Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.02.02/MENKES/1484/I/2010 tentang izin dan penyelenggaran praktik perawat.
9.      Tujuan Kebijakan.
Mengatur perizinan dan penyelenggaraan praktik perawat (mandiri/praktik mandiri). Kebijakan ini masih menjadi isu profesi dan belum menjadi isu publik, karena masalah tersebut masih menjadi wacana dalam profesi keperawatan dan non profesi keperawatan belum mengetahui tentang perizinan dalam penyelenggaraan praktik perawat.
10.  Sifat Kebijakan.
a.       Kepmenkes disusun untuk kebutuhan perawat tentang regulasi praktik keperawatan.
b.      Praktik keperawatan memiliki landasan hukum dan melindungi perawat dalam penyelenggaraan praktik keperawatan.
c.       Tindakan pencegahan perlu agar produk hukum lebih berkualitas.
d.      Masalah yang menyangkut keharmonisan kehidupan dapat lebih terjamin.
11.  PP No.32/1996
a.       Tentang tenaga kesehatan.
b.      Pasal 2 ayat 1 : salah satu tenaga kesehatan adalah perawat.
c.       Pasal 2 ayat 2 : yang termasuktenaga keperawatan adalah perawat dan bidan.
12.  Pasal 24 Ayat 1
Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai standar profesi tenaga kesehatan.
13.  Permenkes No. 148/2010
Izin penyelenggaraan praktik perawat.
14.  BAB I pasal 1 butir 3.
Surat izin praktik perawat adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau berkelompok.
15.  BAB I pasal 1 butir 5
Surat tanda registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.  SIIP
a.       Bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan atau berkelompok, perawat yang memiliki SIIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
b.      Permenkes No. 17 tahun 2013.
c.       Izin dan penyelenggaraan praktik perawat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar