Jumat, 12 Juni 2015

Makalah Hukum dan Etik Keperawatan



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagikelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatanyang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dandengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatanatau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip
moralitaskarena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.Etika bisadiartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangankeputusan, benar atautidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undangatau peraturan yangmenegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesidigariskan dalam kode etikyang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yangmemiliki sikap menerima) dankepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kodeetik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.Kadang-kadang perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusanuntuk mengambil tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga danmasyarakat; menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik,sosia dan spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan.Karena beberapa fenomena daitas sebagai seorang perawat yang profesional wajib mengetahui fungsi dan perannya sebagai seorang perawat, dan juga mengenal etika-etika dan konsep hukum yang berlaku dalam prosfesinya supaya dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang menyalahi etika profesinya yang akan berujung kepada malpraktik atau kelalaian yang merugikan klien, perawat itusendiri dan profesinya.
1.2.            Tujuan
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah etika keperawatan.
1.2.1.      Tujauan Umum
Mengetahuai teori etik dan hukum dalam profesi keperawatan.
1.2.2.      Tujuan Khusus
·         Memenuhi tugas mata kuliah Etika Keperawatan
·         Diketahuinya teori-teori etik dalam profesi keperawatan
·         Diketahuinya istilah-istilah etik dan hukum dalam keperawatan
·         Diketahuinya perbedaan istilah-istilah etik dan hukum dalam keperawatan
·         Diketahuinya prinsip etik dalam keperawatan
1.3.            Metode Penulisan.
Metode yang digunakan oleh penulis yaitu dengan menggunakan metode kapustakaan dimana penulis mencari sumber dari buku-buku dan sumber lain seperti internet
1.4.            Sistematika Penulisan.
BAB I PENDAHULUAN : Latar Belakang Masalah, Tujuan, Tujuan Umum, Tujuan Khusus, Metode Penulisan, Sistematika Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN






BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Etika.
Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar yangdiharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etikasekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. ( Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002 : 7 ). Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatanyang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dandengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
2.2. Teori Etik Keperawatan.
a.       Teleologik Pendekatan teleologik adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomena  dan akibatnya, dimana seseorang yang melakukan pendekatan terhadapetika dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan – keputusan etis. Secara singkat, pendekatan tersebut mengemukakan tentang hal hal yang berkaitan dengan the end justifies the ineans ( pada akhirnya, yangmembenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan medis ). Contoh : seorang perawata yang harus menghadapikasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan terlalu jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya demi keselamatan pasien
b.      Deontologi Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berartikewajiban. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadikewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip- prinsip tersebut antara lain autonomy, informedconsent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarangmerupakan juga salah satu teori etika yang terpenting Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :(1)Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan iniharus dijalankan berdasarkan kewajiban, (2). Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berartikalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik, ,(3)Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah halyang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagisemua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yangdiinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpamempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atautidak.
2.3. Istilah-Istilah Dalam Etika Dan Hukum Keperawatan.
Ada beberapa istilah dalam etik dan hukum keperawatan yaitu ;
a.       Etika,
b.      Etik ,
c.       Etiket,
d.       Kode etik,
e.       Moral,
f.       Profesional,
g.       Profesionalisme,
h.      Profesionalisasi
i.        Hukum.
2.3.1.      Perbedaan Masing-Masing Istilah
a.       Etika“peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab moral.
b.      Etik “suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
c.       Etiket“merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi sertamenjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang yata.
d.      Moral“Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
e.       Kode etik “Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat.
f.       Profesional“Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
g.      Profesionalisme“karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jadi professional.
h.      Profesionalisme“merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubahkarakteristik kearah profesi.
i.        Hukum“peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaandalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
2.4.      PRINSIP-PRINSIP ETIK
Otonomi (Autonomy)Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti
sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan
sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatanmembuat sendiri,
memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihanyang harus dihargai oleh
orang lain.rinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau
dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut
pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan anotonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan
dirinya.
Contoh tindakan yang tidak memperhatikan memperhatikan otonomi adalah:
a.       Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka doberi tahu sebelumnya;
b.      Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang pentingdiketahui klien dalam membuat suatu pilihan;
c.        Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik,
d.      padahal terdapat gangguanatau penyimpangan;
e.       Tidak memberikan informasi yang lengakap walaupun klien menghendakiinformasi tersebut;
f.        Memaksa klien memberi informasi tentang hal – hal yang mereka sudahtidak bersedia menjelaskannya.
g.      Berbuat baik (Beneficience), Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Contoh perawat menasehati klien tentang programlatihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi tidak seharusnyamelakukannya apabila klien dalam keadaan risiko serangan jantung.
Keadilan (Justice), Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil
terhadaporang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh : seorang perawatsedang bertugas sendirian disuatu unit RS kemudian ada seorang klien yang baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar perawat tidak menghindar dari satu klien, kelian yang lainnya maka perawat seharusnya dapat mempertimbangkan faktor - faktor dalamsituasi tersebut,
kemudian bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan.
Tidak merugikan (Nonmaleficience)Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/c edera fisik dan psikologis pada klien. Johnson ( 1989 ) menyatakan bahwa prinsip
untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk
melakukanyang baik.
Contoh : seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa pemberian transfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, menaglami perdarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis.  Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tak mau dilakukan transfuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisiklien bertambah buruk dan terjadilah perdarahan hebat, dokter seharusnyamenginstruksikan untuk memberikan transfuse darah. Dalam hal ini, akhirnya transfuse darah tidak diberikan karena prinsip beneficience walaupun sebenarnya pada saat
berasamaan terjadi penyalahgunaaan prinsip maleficience
Kejujuran (Veracity), Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukanoleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakankebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, danobjektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada,dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best”sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki
hak untuk mendapatkaninformasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalammembangun hubungan saling percaya. Contoh : Ny. M seorang wanita lansia dengan usia 68 tahun, dirawatdi RS dengan berbagai macam fraktur karena kecelakan mobil. Suaminyayang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk kerumah sakit yang sama danmeninggal. Ny. M bertanya berkali – kali kepada perawat tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya untuk tidak mengatakan kematian suami NY. M kepada Ny. M. Perawat tidak di berialasan apapun untuk petunjuk tersebut dan mengatakan keprihatinannyakepada perawat kepala ruanga, yang mengatakan bahwa instruksi dokter harus diikuti.  Perawat dalam hal ini dihadapkan oleh konflik
kejujuran.
Menepati janji (Fidelity), Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai
janji dankomitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya.Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yangmenyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan danmeminimalkan penderitaang.
Karahasiaan (Confidentiality)Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi
tentang klien harusdijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatankesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkanoleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.    
 Akuntabilitas (Accountability)Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa
tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa
terkecuali. Contoh: perawat bertanggung jawab terhadap diri sendiri, profesi, klien, sesame
karyawan dan masyarakat. Jika salah member dosis obat kepada klien perawat tersebut dapat digugat oleh klien yang menerima obat, oleh dokter yang memberi tugas delegatif, dan masyarakat yang menuntut kemampuan professional.



BAB III
PENETUP
3.1. Kesimpulan.
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagikelompok
tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatanyang benar. Etika
berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dandengan kewajiban moral.
Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatanatau tidakan yang mempunyai
prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung
jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan
tidak memiliki moral yang baik.Ada beberapa istilah dalam etik dan hokum
keperawatan yaitu ;1. Etik, .2. Etik, 3. Etiket, 4. Kode etik, 5. Moral, 6. Profesional, 7.
Profesionalisme, 8. Profesionalisasi, 9. Hukum dan terdapatnya beberapa prinsip dalam
etik keperawatan yakni :
a. Otonomi(Autonomy)
b. Berbuat baik (Beneficience)
c. Keadilan (Justice)
d. Tidak merugikan(Nonmaleficience)
e. Kejujuran (Veracity)
f. Menepati janji (Fidelity)
g. Karahasiaan (Confidentiality)
h. Akuntabilitas (Accountability)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar