Makalah Hukum dan Etik Keperawatan
Jumat, 12 Juni 2015
Tulis Komentar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Etika adalah kode prilaku
yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagikelompok tertentu. Etika juga
merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatanyang benar. Etika berhubungan
dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dandengan kewajiban moral. Etika
berhubungan dengan peraturan untuk perbuatanatau tidakan yang mempunyai prinsip
benar dan salah, serta prinsip
moralitaskarena etika
mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak
memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.Etika
bisadiartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangankeputusan,
benar atautidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undangatau peraturan
yangmenegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesidigariskan dalam
kode etikyang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yangmemiliki sikap
menerima) dankepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kodeetik berdasarkan
penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.Kadang-kadang perawat
dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusanuntuk mengambil tindakan.
Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga danmasyarakat; menerima tanggung
jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik,sosia dan spiritual yang
memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan penyakit; serta
meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan.Karena beberapa fenomena
daitas sebagai seorang perawat yang profesional wajib mengetahui fungsi dan
perannya sebagai seorang perawat, dan juga mengenal etika-etika dan konsep
hukum yang berlaku dalam prosfesinya supaya dapat terhindar dari
tindakan-tindakan yang menyalahi etika profesinya yang akan berujung kepada
malpraktik atau kelalaian yang merugikan klien, perawat itusendiri dan
profesinya.
1.2.
Tujuan
Untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah etika keperawatan.
1.2.1.
Tujauan Umum
Mengetahuai teori etik dan hukum dalam
profesi keperawatan.
1.2.2.
Tujuan Khusus
·
Memenuhi tugas mata kuliah
Etika Keperawatan
·
Diketahuinya teori-teori
etik dalam profesi keperawatan
·
Diketahuinya istilah-istilah
etik dan hukum dalam keperawatan
·
Diketahuinya perbedaan
istilah-istilah etik dan hukum dalam keperawatan
·
Diketahuinya prinsip etik
dalam keperawatan
1.3.
Metode Penulisan.
Metode yang digunakan oleh penulis yaitu
dengan menggunakan metode kapustakaan dimana penulis mencari sumber dari
buku-buku dan sumber lain seperti internet
1.4.
Sistematika Penulisan.
BAB I PENDAHULUAN : Latar Belakang
Masalah, Tujuan, Tujuan Umum, Tujuan Khusus, Metode Penulisan, Sistematika
Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Etika.
Etika
berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978)
berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar yangdiharapkan dan
kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etikasekarang ini
banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. ( Dra.
Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002 : 7 ). Etika adalah kode prilaku yang
memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan
peraturan dan prinsip bagi perbuatanyang benar. Etika berhubungan dengan hal
yang baik dan hal yang tidak baik dandengan kewajiban moral. Etika berhubungan
dengan peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan
salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral,
menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak
memiliki moral yang baik.
2.2. Teori Etik Keperawatan.
a. Teleologik Pendekatan teleologik adalah suatu doktrin yang
menjelaskan fenomena dan akibatnya,
dimana seseorang yang melakukan pendekatan terhadapetika dihadapkan pada
konsekuensi dan keputusan – keputusan etis. Secara singkat, pendekatan tersebut
mengemukakan tentang hal hal yang berkaitan dengan the end justifies the ineans
( pada akhirnya, yangmembenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang
diambil untuk kepentingan medis ). Contoh : seorang perawata yang harus
menghadapikasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan terlalu
jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman
yang dimilikinya demi keselamatan pasien
b. Deontologi Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang
berartikewajiban. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak
sebagai buruk, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadikewajiban
kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.Pendekatan deontologi berarti juga aturan
atau prinsip. Prinsip- prinsip tersebut antara lain autonomy, informedconsent,
alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan
adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama,
sekarangmerupakan juga salah satu teori etika yang terpenting Ada tiga prinsip
yg harus dipenuhi :(1)Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan iniharus
dijalankan berdasarkan kewajiban, (2). Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung
pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan
baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berartikalaupun
tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik, ,(3)Sebagai konsekuensi
dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah halyang niscaya dari tindakan yang
dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal bagi Kant, Hukum
Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg
berarti hukum moral ini berlaku bagisemua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang
menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yangdiinginkan
dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg
dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan
akibatnya, atau tanpamempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi
orang tsb atautidak.
2.3. Istilah-Istilah Dalam Etika Dan Hukum Keperawatan.
Ada
beberapa istilah dalam etik dan hukum keperawatan yaitu ;
a. Etika,
b. Etik ,
c. Etiket,
d. Kode etik,
e. Moral,
f. Profesional,
g. Profesionalisme,
h. Profesionalisasi
i.
Hukum.
2.3.1.
Perbedaan Masing-Masing Istilah
a. Etika“peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi
prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu
tanggung jawab moral.
b. Etik “suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara
moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah
laku yang baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
c. Etiket“merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi
sertamenjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu
bentuk perbuatan yang yata.
d. Moral“Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar
prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat
dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya.
e. Kode etik “Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi
dan penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat.
f. Profesional“Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan
tertentu.
g. Profesionalisme“karakter,spirit/metoda profesional,mencakup
pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jadi
professional.
h. Profesionalisme“merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubahkarakteristik
kearah profesi.
i.
Hukum“peraturan
perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaandalam mengatur pergaulan
hidup dalam masyarakat
2.4.
PRINSIP-PRINSIP ETIK
Otonomi (Autonomy)Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos,
yang berarti
sendiri,
dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan
bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan
sendiri.
Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatanmembuat sendiri,
memilih
dan memiliki berbagai keputusan atau pilihanyang harus dihargai oleh
orang
lain.rinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau
dipandang
sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi
merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut
pembedaan
diri. Praktek profesional merefleksikan anotonomi saat perawat
menghargai
hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan
dirinya.
Contoh
tindakan yang tidak memperhatikan memperhatikan otonomi adalah:
a.
Melakukan sesuatu bagi klien
tanpa mereka doberi tahu sebelumnya;
b.
Melakukan sesuatu tanpa
memberi informasi relevan yang pentingdiketahui klien dalam membuat suatu
pilihan;
c.
Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik,
d.
padahal terdapat
gangguanatau penyimpangan;
e.
Tidak memberikan informasi yang
lengakap walaupun klien menghendakiinformasi tersebut;
f.
Memaksa klien memberi informasi tentang hal –
hal yang mereka sudahtidak bersedia menjelaskannya.
g.
Berbuat baik (Beneficience),
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan
pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan
dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.Terkadang, dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Contoh
perawat menasehati klien tentang programlatihan untuk memperbaiki kesehatan
secara umum, tetapi tidak seharusnyamelakukannya apabila klien dalam keadaan
risiko serangan jantung.
Keadilan (Justice), Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang
sama dan adil
terhadaporang
lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh : seorang perawatsedang
bertugas sendirian disuatu unit RS kemudian ada seorang klien yang baru masuk
bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar perawat
tidak menghindar dari satu klien, kelian yang lainnya maka perawat seharusnya
dapat mempertimbangkan faktor - faktor dalamsituasi tersebut,
kemudian
bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan.
Tidak merugikan (Nonmaleficience)Prinsip ini berarti tidak
menimbulkan bahaya/c edera fisik dan psikologis pada klien. Johnson ( 1989 )
menyatakan bahwa prinsip
untuk
tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk
melakukanyang
baik.
Contoh : seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa pemberian
transfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, menaglami perdarahan hebat
akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien
sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tak mau dilakukan transfuse
darah. Pada suatu saat, ketika kondisiklien bertambah buruk dan terjadilah
perdarahan hebat, dokter seharusnyamenginstruksikan untuk memberikan transfuse
darah. Dalam hal ini, akhirnya transfuse darah tidak diberikan karena prinsip
beneficience walaupun sebenarnya pada saat
berasamaan
terjadi penyalahgunaaan prinsip maleficience
Kejujuran (Veracity), Prinsip veracity berarti penuh dengan
kebenaran. Nilai ini diperlukanoleh pemberi pelayanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk
mengatakankebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif,
danobjektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada,dan
mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat
beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran
akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik
bahwa ”doctors knows best”sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki
hak
untuk mendapatkaninformasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar
dalammembangun hubungan saling percaya. Contoh : Ny. M seorang wanita lansia
dengan usia 68 tahun, dirawatdi RS dengan berbagai macam fraktur karena
kecelakan mobil. Suaminyayang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk kerumah
sakit yang sama danmeninggal. Ny. M bertanya berkali – kali kepada perawat
tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya untuk
tidak mengatakan kematian suami NY. M kepada Ny. M. Perawat tidak di berialasan
apapun untuk petunjuk tersebut dan mengatakan keprihatinannyakepada perawat
kepala ruanga, yang mengatakan bahwa instruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal ini dihadapkan oleh konflik
kejujuran.
Menepati janji (Fidelity), Prinsip fidelity dibutuhkan individu
untuk menghargai
janji
dankomitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati
janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang
untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya.Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan
perawat terhadap kode etik yangmenyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari
perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan danmeminimalkan penderitaang.
Karahasiaan (Confidentiality)Aturan dalam prinsip kerahasiaan
adalah informasi
tentang
klien harusdijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen
catatankesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak
ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkanoleh
klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan,
menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan
lain harus dihindari.
Akuntabilitas
(Accountability)Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa
tindakan
seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa
terkecuali.
Contoh: perawat bertanggung jawab terhadap diri sendiri, profesi, klien, sesame
karyawan
dan masyarakat. Jika salah member dosis obat kepada klien perawat tersebut
dapat digugat oleh klien yang menerima obat, oleh dokter yang memberi tugas
delegatif, dan masyarakat yang menuntut kemampuan professional.
BAB III
PENETUP
3.1.
Kesimpulan.
Etika
adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagikelompok
tertentu.
Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatanyang benar. Etika
berhubungan
dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dandengan kewajiban moral.
Etika
berhubungan dengan peraturan untuk perbuatanatau tidakan yang mempunyai
prinsip
benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung
jawab
moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan
tidak
memiliki moral yang baik.Ada beberapa istilah dalam etik dan hokum
keperawatan
yaitu ;1. Etik, .2. Etik, 3. Etiket, 4. Kode etik, 5. Moral, 6. Profesional, 7.
Profesionalisme,
8. Profesionalisasi, 9. Hukum dan terdapatnya beberapa prinsip dalam
etik
keperawatan yakni :
a.
Otonomi(Autonomy)
b.
Berbuat baik (Beneficience)
c.
Keadilan (Justice)
d.
Tidak merugikan(Nonmaleficience)
e.
Kejujuran (Veracity)
f.
Menepati janji (Fidelity)
g.
Karahasiaan (Confidentiality)
h.
Akuntabilitas (Accountability)
Belum ada Komentar untuk "Makalah Hukum dan Etik Keperawatan"
Posting Komentar