Makalah HAM
Kamis, 11 Juni 2015
Tulis Komentar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah.
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan bersosialisasi
dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang
lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Oleh karena
itu, dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.
1.2.Rumusan
Masalah.
a. Bagaimana
sejarah HAM ?
b.
Apa pengertian HAM ?
c. Apa sajakah
macam – macam HAM ?
d. Apa sajakah
instrumen HAM ?
1.3.Tujuan
Penulisan.
Untuk Memenuhi salah satu tugas Mata
Kuliah Etika Keperawatan Di Kampus akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
1.3.1. Tujuan Khusus
Diharapkan
mahasiswa mengetahui sejarah pengertian Hak Asasi Manusia.
1.4.Metode
Penulisan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
menggunakan metode kapustakaan dimana penulis menggunakan literatur dalam
mencari materi hak asasi manusia serta sumber lain dari internet.
1.5.Sistematika
Penulisan.
BAB I PENDAHULUAN : Latar Belakang
Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Umum, Tujuan Khusus, Metode Penulisan,
Sistematika Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN : Sejarah HAM,
Pengertian HAM, Macam-Macam HAM, Instrumen HAM
BAB III PENUTUP :
Kesimpulan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah HAM
Hak asasi
manusia (HAM) dirumuskan sepanjang abad ke XVII dan XVIII ini mempengaruhi oleh
gagasan hukum alam (Natural Law)
seperti dirumuskan oleh John Lock (1632 – 1778), J.J Rouseau (1712 – 1778) yang
hanya membatasi kebebasan dalam bidang politik saja. Timbulnya gagasan mengenai
HAM ini pada dasarnya merupakan akibat dari berkembangnya aliran rasionalisme.
Dalam bidang politik, pemikiran rasionalisme ingin mencari dasar – dasar yang
rasional bagi kekuasaan. Rasionalisme menolak dasar pemikiran absolutisme,
bahwa kekuasaan raja berdasarkan agama (Devine
Right of Kings). Sebaliknya, rasionalisme berpendapat hubungan antara raja
dengan rakyat berdasarkan pertimbangan rasional. Untuk ini mereka kembangkan
teori kontrak sosial. Dalam teori ini manusia dianggap mempunyai beberapa hak
alami yang perlu dilindungi jika manusia tersebut ingin hidup secara beradab
dan bermasyarakat. Untuk memperoleh perlindungan tersebut, manusia bersedia
menyerahkan sebagian dari hak itu kepada raja atau pemimpin atas dasar semacam
kontrak dengan ketentuan, bahwa manusia bersedia mentaati raja dan sebaliknya
raja melindungi hak – hak rakyat. Akibat pemikiran ini mempengaruhi kebanyakan
konstitusi pada abad ke XIX dan XX dengan mencantum hak – hak manusia dalam UUD
sebagai jaminan dalam pelaksanaannya.
Pada abad XX
hak – hak politik di atas di anggap kurang sempurna dan mulai dicetuskan hak –
hak lain yang cakupannya lebih luas. Salah satu diantaranya yang terkenal
adalah 4 hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat F.D Roosevelt, pada
awal PD II yang dikenal nama The Four
Freedoms (empat kebebesan) yaitu :
1.
Kebebasan beragama,
2.
Kebebasan dari ketakutan,
3.
Kebebasan dari kemelaratan,
4.
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
Selain dari
pemikiran itu, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM yang
diberikan nama Commission of Human Right
pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara rinci beberapa
hak – hak ekonomi dan sosial selain hak – hak politik yang dituangkan ke dalam Universal Declaration of Human Right
(pernyataan dunia tentang HAM) yang di deklarasikan pada tanggal 10 Desember
1948. Hak – hak tersebut yaitu :
1.
Hak atas harta benda,
2.
Larangan perbudakan,
3.
Larangan penganiayaan,
4.
Hak atas kebebasan bergerak,
5.
Hak hidup bebas dan keamanan pribadi,
6.
Hak atas turut serta dalam pemerintahan,
7.
Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur,
8.
Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat,
9.
Hak atas pengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran,
10.
Hak atas kebebasan berpikir menyuarakan hati nurani dan beragama,
11.
Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang –wenang.
Hal – hak sosial dan ekonomi yang
penting dalam deklarasi tersebut yaitu :
1.
Hak atas pekerjaan,
2.
Hak atas pendidikan,
3.
Hak atas taraf hidup yang layak termasuk makanan, pakaian, perumahan dan
kesehatan,
4.
Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayan
masyarakat, mengambil moral dan material yang timbul dalam dari hasil karya
cipta seseorang dalam bidang ilmu kesusastraan maupun seni.
2.2. Pengertian HAM.
HAM adalah
hak – hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan
dibawa sejak lahir.
HAM adalah hak – hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan, 2002).
HAM adalah hak – hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Koentjoro
Poerbapranoto, 1976 ).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa, HAM adalah hak – hak yang melekat pada
setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup.
Dalam pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah maupun setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.3.
Macam-Macam HAM.
a. HAM Menurut Sifatnya
1.
HAM
klasik adalah hak yang timbul dari keberadaan
manusia itu sendiri, contohnya hak hidup dan hak beragama.
2.
HAM sosial adalah hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, contohnya hak
memperoleh sesuatu, pendidikan
dan lain –
lain.
b. HAM Menurut Bidangnya
1.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
a.)
Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi,
b.)
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
c.)
Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan pindah –
pindah tempat,
d.)
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama serta kepercayan yang diyakini masing – masing.
2.
Hak Asasi Politik (Political
Right)
a.)
Hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan,
b.)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
c.)
Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi,
d.)
Hak membuat
dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
3.
Hak Asasi Hukum (Legal
Equality Right)
a.)
Hak untuk
menjadi PNS,
b.)
Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum,
c.)
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
a.)
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu,
b.)
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual – beli,
c.)
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
d.)
Hak memiliki
dan mendapatkan pekerjaan yang layak,
e.)
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa – menyewa, hutang – piutang.
5.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
a.)
Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan,
b.)
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
a.)
Hak
mendapatkan pengajaran,
b.)
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
c.)
Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.4.Instrumen HAM.
a.
Undang – Undang
Pelaksanaan HAM di Indonesia telah
diatur dalam perundang – undangan yaitu tercantum pada UUD 1945 BAB XA pasal
28A – 28J. Selain itu, di tingkat internasional diakui dalam Universal Declaration of Human Right.
b.
Lembaga
Lembaga diperlukan agar penanganan masalah HAM dapat
lebih teratur dan dapat mengadukan pelanggaran HAM yang kita alami kepada
lembaga tersebut. Beberapa lembaga yang menangani masalah pelanggran HAM dan
penegakan HAM diantaranya Komnas HAM, kepolisian dan pengadilan.
c.
Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM ini tidak terbatas pada masyarakat saja, tetapi
juga pada pemerintah, DPR, aparat penegak hukum lainnya. Penegakan HAM akan
lebih mudah dilaksanakan, apabila SDMnya sadar akan HAM. Caranya yaitu dengan
memberikan pendidikan tentang HAM melalui sekolah, media massa dan lain – lain.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia berkembang sejak
abad XVII hingga perkembangannya pernyataan dunia tentang HAM yang di
deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 . Hak – hak tersebut th Hak Asai
Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai
pemberian dari Tuhan sebagai kebebasan yang harus di hargi oleh stiap orang.
Belum ada Komentar untuk "Makalah HAM"
Posting Komentar