KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PATIENT SAFETY
Senin, 19 Oktober 2015
Tulis Komentar
A. Kebijakan Yang Mendukung Patient
Safety
1.
Pasal 43 UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
1) RS wajib menerapkan
standar keselamatan pasien
2) Standar keselamatan
pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan
pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3) RS melaporkan kegiatan
keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang
ditetapkan oleh menteri
4) Pelaporan insiden
keselamatan pasien dibuat secara anonym
dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Pemerintah bertanggung jawab
mengeluarkan kebijakan tentang keselamatan pasien. Keselamatan pasien yang dimaksud
adalah suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. System
tersebut meliputi:
a. Assessment risiko
b. Identifikasi dan pengelolaan
yang terkait resiko pasien
c. Pelaporan dan analisis
insiden
d. Kemampuan belajar dari
insiden
e. Tindak lanjut dan implementasi
solusi meminimalkan resiko
2.
Kebijakan Departemen Kesehatan tentang keselamatan pasien rumah sakit
a. Terciptanya
budaya keselamatan pasien dirumah sakit.
b. Meningkatnya
akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.
c. Menurunnya
Kejadian Tak Diharapkan (KTD).
d. Terlaksananya
program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.
Kebijakan patient safety di rumah
sakit antara lain:
a. Rumah Sakit wajib melaksanakan sistim
keselamatan pasien.
b. Rumah Sakit wajib melaksanakan 7 langkah
menuju keselamatan pasien.
c. Rumah Sakit wajib menerapkan standar
keselamatan pasien.
d. Evaluasi pelaksanaan keselamatan pasien akan
dilakukan melalui program
akreditasi rumah sakit.
akreditasi rumah sakit.
B. Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Kebijakan Patient Safety
Hampir
setiap tindakan medic menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis
pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup
besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical
errors). Menurut Institute of Medicine (1999), medical error didefinisikan
sebagai: The failure of a planned action to be completed as intended (i.e.,
error of execusion) or the use of a wrong plan to achieve an aim (i.e., error
of planning). Artinya kesalahan medis didefinisikan sebagai: suatu kegagalan
tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang
diharapkan (yaitu kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk
mencapai suatu tujuan (yaitu kesalahan perencanaan). Kesalahan yang terjadi
dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan
cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak
Diharapkan/KTD).
Near
Miss atau Nyaris Cedera (NC) merupakan suatu kejadian akibat melaksanakan
suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya
diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak
terjadi, karena keberuntungan (misalnya,pasien terima suatu obat kontra indikasi
tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis
lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum
obat diberikan), dan peringanan (suatu obat dengan overdosis lethal diberikan,
diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).
Adverse
Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) merupakan suatu kejadian yang
mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission)
atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan
bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.
Kesalahan
tersebut bisa terjadi dalam tahap
diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan
pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai
atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi; tahap pengobatan
seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode
penggunaan obat, dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak
layak; tahap preventive seperti tidak memberikan terapi provilaktik serta
monitor dan follow up yang tidak adekuat; atau pada hal teknis yang lain
seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.
Dalam
kenyataannya masalah medical error dalam sistem pelayanan kesehatan
mencerminkan fenomena gunung es, karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse
event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian besar yang lain cenderung
tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput dari perhatian kita semua.
Pada
November 1999, the American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan
bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan
sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan
yang terukur untuk keselamata obat sebagai target utamanya. Tahun
2000, Institute of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a
Safer Health System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di
rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event).
Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance
for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara untuk
meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Di
Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang
Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk
tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical
error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti
oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif
melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih
memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.
Mempertimbangkan
betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan
yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi
medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan,
maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab
permasalahan yang ada.
Belum ada Komentar untuk "KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PATIENT SAFETY"
Posting Komentar