Senin, 07 Desember 2015

PENYAKIT KRONIS




1.      Penyakit Kronis
a.      Pengertian
Penyakitkronikadalahsuatupenyakit yang perjalananpenyakitberlangsung lama sampaibertahun-tahun, bertambahberat, menetapdanseringkambuh. (PurwaningsihdanKarbina, 2009)
Ketidakmampuan/ketidakberdayaanmerupakanpersepsiindividubahwasegalatindakannyatidakakanmendapatkanhasilatausuatukeadaandimanaindividukurangdapatmengendalikankondisitertentuataukegiatan yang barudirasakan. (PurwaningsihdanKarbina, 2009).
Berdasarkanpengertiandiatasdapat disimpulkanbahwapenyakitkronik yang dialamiolehseorangpasiendenganjangkawaktu yang lama dapatmenyebabkanseorangklienmengalamiketidakmampuancontohnyasajakurangdapatmengendalikankondisitertentuataukegiatan yang barudirasakan.
b.      Sifatpenyakitkronik
MenurutWristht Le (1987) mengatakanbahwapenyakitkronikmempunyaibeberapasifatdiantaranyaadalah :
1)       Progresif,penyakitkronik yang semakin lama semakinbertambahparah. Contohpenyakitjantung.
2)      Menetap, setelahseseorangterserangpenyakit, makapenyakittersebutakanmenetappadaindividu. Contohpenyakit diabetes mellitus.
3)      Kambuh, penyakitkronik yang dapathilangtimbulsewaktu-waktu  dengankondisi yang samaatauberbeda. Contohpenyakit arthritis

c.       Macam-macam Penyakit Kronis
1)      Stroke
Serangan serebrovaskuler apapun, yang mengakibatkan gejala neurologis yang permanen, yang berlangsung lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, termasuk infark jaringan otak, pendarahan otak, trombosis atau embolisasi.
2)      Kanker
Penyakit yang ditandai dengan adanya tumor ganas akibat pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan menyebarnya sel tumor ganas serta invasi ke jaringan.
3)      Gagal Ginjal
Gagal ginjal tahap akhir, yang diperlihatkan sebagai gagal berfungsinya kedua ginjal yang kronis dan tidak dapat pulih kembali, sehingga memerlukan dialysis ginjal yang teratur atau transplantasi ginjal.
4)      Kelumpuhan
Hilangnya fungsi sedikitnya kedua tangan atau kedua kaki, atau satu lengan dan satu kaki, secara total dan tetap, dan berlangsung secara terus menerus paling sedikit selama 6 minggu. Kondisi ini harus ditegakkan oleh dokter ahli syaraf. Luka akibat perbuatan yang disengaja oleh diri sendiri dikecualikan dari penyakit ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar