Minggu, 07 Desember 2014

ANGGARAN PEMERINTAH / GOVERENMENT’S BUDGET APBN & APBD




Anggaran merupakan daftar rincian penerimaan dan pengeluaran untuk suatu jangka waktu tertentu.  Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan daftar penerimaan dan pengeluaran negara untuk satu tahun. Anggaran tidak sepenuhnya berjangka waktu satu tahun. Namun, APBN Indonesia berjangka waktu satu tahun, dihitung antara 1 Januari sampai 31 Desember. APBD yang merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pada dasarnya APBN yang lingkupnya untuk Provinsi Atau Daerah Tingkat II (kabupaten atau kota).
A.     Tujuan Penyusunan APBN
APBN disusun sebagai pedoman pemerintah dalam menggunakan dana yang diperoleh dari penerimaan yang dianggarkan dalam melaksanakan kegiatan operasional negara dan pembangunan. APBN menjadi pedoman yang diharapkan menghindarkan penyelewengan dan pemborosan.\
B.     Fungsi APBN dan APBD.
1.      Fungsi APBN.
a.       Fungsi Alokasi (Allocation Function).
APBN digunakan untuk menempatkan penerimaan negara pada pos-pos yang dibiayai secara tepat dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan sehari-hari. Pendapatan dan penerimaan terbesar diperoleh dari sektor pajak. Pendapatan tersebut dapat dipergunakan sebagai pembangungan sarana umum, subsidi, dan lain sebagainya.
b.      Fungsi Distribusi (Distribution Function).
APBN berfungsi untuk mendistribusikan penerimaan negara bagi pos-pos yang dibiayainya, terutama yang kembali kepada rakyat, seperti pemberian subsidi dan lain sebagainya. Fungsi ini berarti APBN harus mampu mendistribusikan penerimaan negara kepada rakyatnya.
c.       Fungsi Stabilisasi (Stabilization Function).
APBN sebagai pedoman dalam menggunakan keuangan negara berfungsi untuk mewujudkan kesetabilan perekonomian nasional. Uang dan barang dapat terkontrol dengan adanya APBN, pemerintah dapat mencatatkan konsumsinya dan menentukan tingkat produksinya melalui penerimaan-penerimaan.
2.      Fungsi APBD.
APBD memiliki fungsi yang lebih banyank dibandingkan dengan APBN. Fungsi dari APBD adalah sebagai berikut.
a.       Fungsi Alokasi (Allocation Function).
Sama dengan fungsi APBN, APBD menjadi pedoman penggunaan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan didaerah tersebut.
b.      Fungsi Distribusi (Distribution Function)
Penerimaan daerah didistribusikan pada setiap pos secara adil dan wajar. Distribusi kepada daerah yang sedang tertimpa bencana harus lebih besar dibandingkan kepada daerah yang lebih mapan.
c.       Fungsi Otorisasi (Authorization Function).
Otorisasi berarti pemberian hak atau kekuasaan. APBD memberikan hak kepada  pemerintah daerah untuk menggunakan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan kata lain, APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah dlam menggunakan keuangan daerah. APBD yang telah disetujui oleh DPRD sebagai perwakilan rakyat menunjukan bahwa rakyat menyetujui APBD tersebut.
d.      Fungsi Perencanaan (Planning Function).
APBD menjadi pedoman sebuah rencana yang akan dilaksanakan satu tahun mendatang.
e.       Fungsi Pengawasan (Control Function)
Dengan adanya APBD berarti pengeluaran yang tidak ada dalam APBD tidak sesuai dan melanggar pedoman. APBD digunakan untuk mengontrol pengeluaran kas daerah sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran oleh pemerintah.
C.     Asas, Prinsip dan Cara Penyusunan APBN.
a.       Asas penyusunan APBN.
1.      Kemandirian.
Penyusunan APBN didasarkan pada kemampuan negara, sedangkan bantuan dan pinjaman dari luar negeri hanya sebagai pelengkap saja. Sehingga nantinya, APBN tidak menajdi beban pemerintah akibat adanya beban cicilan utang.
2.      Penghematan.
APBN harus bersifat hemat dan tidak boros serta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara/daerah.
b.      Prinsip Penyusunan APBN.
Dalam membuat anggaran kita harus berpegang pada hal yang diyakini mampu membuat anggaran menjadi baik. Hal itu, disebut sebagai prinsip penyusunan anggaran. Pronsip APBN dibagi menjadi dua, yaitu prinsip penerimaan dan prinsip pembelanjaan.
1.      Prinsip Penerimaan.
a.       Mengintensifkan penerimaan, baik dari jumlah maupun waktu penyetoran penerimaan. Contoh, Pajak tahun 2007 pada APBN dianggarkan sebesar 509.402 miliar. Jika pada tahun 2007 penerimaan pajak mendekati angka-angka tersebut berarti anggaran memenuhi prinsip intensifikasi.
b.      Mengintensifikasi penagihan piutang negara hasil penyewaan fasilitas negara seperti, jalan tol, bandara, dan sebagainya. Tindakan tersebut termasuk dalam usaha stabilitas piutang negara.
c.       Mengintensifikasi penarikan ganti rungi dan denda kepada pihak yang dikenainya.
2.      Prinsip Pembelanjaan.
Dalam membuat daftar pembelanjaan pada APBN dan APBD, hendaknya memenuhi prinsip-prinsip berikut ini.
a.       Hemat, efisien, dan efektif, (berdaya guna) sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.
b.      Terarah dan terkendali sesuai dengan program.
c.       Berusaha semaksimal mungkin mengkonsumsi barang-barang dalam negeri sesuai dengan potensi dan keadaan yang dimiliki. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
D.     Metode Penyusunan APBN.
Tahap pertama departemen dan organisasi-organisasi yang dibiayai mengajukan rencana pembiayaan kepada Presiden melalu menteri departemen atau pemimpin organisasi bersangkutan yang kemudian akan dibahas dalam kelompok kerja sidang kabinet. Bila disetujui, pemerintah akan mengajukan RAPBN kepada DPR bila disetujui RAPBN akan disahkan menjadi APBN serta apabila RAPBN tersebut ditolak. Maka, pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar