ANGGARAN PEMERINTAH / GOVERENMENT’S BUDGET APBN & APBD
Minggu, 07 Desember 2014
Tulis Komentar
Anggaran merupakan daftar rincian penerimaan dan
pengeluaran untuk suatu jangka waktu tertentu.
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan daftar
penerimaan dan pengeluaran negara untuk satu tahun. Anggaran tidak sepenuhnya
berjangka waktu satu tahun. Namun, APBN Indonesia berjangka waktu satu tahun,
dihitung antara 1 Januari sampai 31 Desember. APBD yang merupakan kependekan
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pada dasarnya APBN yang lingkupnya
untuk Provinsi Atau Daerah Tingkat II (kabupaten atau kota).
A. Tujuan
Penyusunan APBN
APBN disusun sebagai pedoman
pemerintah dalam menggunakan dana yang diperoleh dari penerimaan yang
dianggarkan dalam melaksanakan kegiatan operasional negara dan pembangunan.
APBN menjadi pedoman yang diharapkan menghindarkan penyelewengan dan
pemborosan.\
B. Fungsi
APBN dan APBD.
1. Fungsi
APBN.
a. Fungsi
Alokasi (Allocation Function).
APBN
digunakan untuk menempatkan penerimaan negara pada pos-pos yang dibiayai secara
tepat dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan sehari-hari. Pendapatan dan
penerimaan terbesar diperoleh dari sektor pajak. Pendapatan tersebut dapat
dipergunakan sebagai pembangungan sarana umum, subsidi, dan lain sebagainya.
b. Fungsi
Distribusi (Distribution Function).
APBN
berfungsi untuk mendistribusikan penerimaan negara bagi pos-pos yang
dibiayainya, terutama yang kembali kepada rakyat, seperti pemberian subsidi dan
lain sebagainya. Fungsi ini berarti APBN harus mampu mendistribusikan
penerimaan negara kepada rakyatnya.
c. Fungsi
Stabilisasi (Stabilization Function).
APBN
sebagai pedoman dalam menggunakan keuangan negara berfungsi untuk mewujudkan
kesetabilan perekonomian nasional. Uang dan barang dapat terkontrol dengan
adanya APBN, pemerintah dapat mencatatkan konsumsinya dan menentukan tingkat
produksinya melalui penerimaan-penerimaan.
2. Fungsi
APBD.
APBD
memiliki fungsi yang lebih banyank dibandingkan dengan APBN. Fungsi dari APBD
adalah sebagai berikut.
a. Fungsi
Alokasi (Allocation Function).
Sama
dengan fungsi APBN, APBD menjadi pedoman penggunaan keuangan daerah dalam
rangka pelaksanaan pembangunan didaerah tersebut.
b. Fungsi
Distribusi (Distribution Function)
Penerimaan
daerah didistribusikan pada setiap pos secara adil dan wajar. Distribusi kepada
daerah yang sedang tertimpa bencana harus lebih besar dibandingkan kepada
daerah yang lebih mapan.
c. Fungsi
Otorisasi (Authorization Function).
Otorisasi
berarti pemberian hak atau kekuasaan. APBD memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menggunakan keuangan
daerah dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan kata lain, APBD menjadi dasar bagi
pemerintah daerah dlam menggunakan keuangan daerah. APBD yang telah disetujui
oleh DPRD sebagai perwakilan rakyat menunjukan bahwa rakyat menyetujui APBD
tersebut.
d. Fungsi
Perencanaan (Planning Function).
APBD
menjadi pedoman sebuah rencana yang akan dilaksanakan satu tahun mendatang.
e. Fungsi
Pengawasan (Control Function)
Dengan
adanya APBD berarti pengeluaran yang tidak ada dalam APBD tidak sesuai dan
melanggar pedoman. APBD digunakan untuk mengontrol pengeluaran kas daerah
sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran oleh pemerintah.
C. Asas,
Prinsip dan Cara Penyusunan APBN.
a. Asas
penyusunan APBN.
1. Kemandirian.
Penyusunan
APBN didasarkan pada kemampuan negara, sedangkan bantuan dan pinjaman dari luar
negeri hanya sebagai pelengkap saja. Sehingga nantinya, APBN tidak menajdi
beban pemerintah akibat adanya beban cicilan utang.
2. Penghematan.
APBN
harus bersifat hemat dan tidak boros serta bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi keuangan negara/daerah.
b. Prinsip
Penyusunan APBN.
Dalam
membuat anggaran kita harus berpegang pada hal yang diyakini mampu membuat
anggaran menjadi baik. Hal itu, disebut sebagai prinsip penyusunan anggaran.
Pronsip APBN dibagi menjadi dua, yaitu prinsip penerimaan dan prinsip
pembelanjaan.
1. Prinsip
Penerimaan.
a. Mengintensifkan
penerimaan, baik dari jumlah maupun waktu penyetoran penerimaan. Contoh, Pajak
tahun 2007 pada APBN dianggarkan sebesar 509.402 miliar. Jika pada tahun 2007
penerimaan pajak mendekati angka-angka tersebut berarti anggaran memenuhi
prinsip intensifikasi.
b. Mengintensifikasi
penagihan piutang negara hasil penyewaan fasilitas negara seperti, jalan tol,
bandara, dan sebagainya. Tindakan tersebut termasuk dalam usaha stabilitas
piutang negara.
c. Mengintensifikasi
penarikan ganti rungi dan denda kepada pihak yang dikenainya.
2. Prinsip
Pembelanjaan.
Dalam
membuat daftar pembelanjaan pada APBN dan APBD, hendaknya memenuhi
prinsip-prinsip berikut ini.
a. Hemat,
efisien, dan efektif, (berdaya guna) sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.
b. Terarah
dan terkendali sesuai dengan program.
c. Berusaha
semaksimal mungkin mengkonsumsi barang-barang dalam negeri sesuai dengan
potensi dan keadaan yang dimiliki. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dalam negeri.
D. Metode
Penyusunan APBN.
Tahap pertama departemen dan
organisasi-organisasi yang dibiayai mengajukan rencana pembiayaan kepada
Presiden melalu menteri departemen atau pemimpin organisasi bersangkutan yang
kemudian akan dibahas dalam kelompok kerja sidang kabinet. Bila disetujui,
pemerintah akan mengajukan RAPBN kepada DPR bila disetujui RAPBN akan disahkan
menjadi APBN serta apabila RAPBN tersebut ditolak. Maka, pemerintah akan
menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945.
Belum ada Komentar untuk "ANGGARAN PEMERINTAH / GOVERENMENT’S BUDGET APBN & APBD"
Posting Komentar