PASAR MODAL
Kamis, 08 Oktober 2015
Tulis Komentar
Pasar modal atau Bursa
Efek adalah pasar atau tempat jual beli dana jangka panjang, seperti saham,
obligasi, atau surat berharga lainnya. Produk-produk seperti saham, obligasi,
dan lainnya itu disebut efek. Pasar ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan
penjual efek atau surat berharga yang terdaftar dalam suatu lembaga yang
dikenal dengan istilah bursa. Bursa efek memiliki peranan yang penting dalam
pasar modal, antara lain :
1. Menyediakan
sarana perdagangan efek.
2. Mempunyai
likuditas instrument.
3. Membuat
peraturan yang berkaitan denga kegiatan bursa.
4. Mencegah
praktek-praktek yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak
wajar, dan lain sebagainya).
5. Menyebarluaskan
informasi bursa.
6. Menciptakan
instrument dan jasa baru.
Dengan demikian bursa
efek ini mirip dengan pengertian pasar pada umumnya. Namun, tetap ada
perbedaannya antara lain yang diperdagangkan adalah efek atau surat berharga
tanda kepemilikan perusahaan perusahaan yang telah terdaftar di pasar modal.
Di indonesia dikenal
dua buah pasar bursa efek yaitu BEJ (Bursa
Efek Jakarta) yang telah ada sejak pebuari 1989 dan BES (Bursa Efek Surabaya) yang didirikan
bulan juni 1989. BEJ memfokuskan kepada perdagangan saham industri menengah ke
atas. Sementara BES memperdagangkan saham industri skala kecil dan menengah.
A.
Produk
Pasar Modal.
Di
dalam pasar modal terdapat surat berharga atau efek yang dapat
diperjualbelikan. Efek memiliki berbagai macam bentuk antara lain :
1. Saham
adalah surat bukti kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas.
Pemegang saham mendapatkan bagian keuntungan yang disebut deviden.
2. Obligasi
adalah surat bukti utang jangka panjang dari suatu perusahaan terhadap pemilik
obligasi. Pemilik obligasi akan mendapatkan imbalan jasa yang disebut bunga.
3. Sekuritas
kredit yaitu bukti utang dari suatu emiten yang dijamin dengan harta yang
pembayaran pokok dan bunganya ditentukan terlebih dahulu tanggal untuk jangka
waktu satu sampai tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. Emisis adalah
pengeluaran saham atau obligasi oleh perusahaan ke pasar pada saat tertentu.
B.
Pelaku
Pasar Modal.
Agar mekanisme perdagangan di pasar modal berjalan
dengan lancar, diperlukan banyak pihak yang terlibat dalam transaksi. Tanggung
jawab tertinggi ada di tangan Menteri Keuangan. Beberapa lembaga yang ada pada
pelaku pasar modal adalah sebagai berikut :
1.
BAPEPAM.
Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) memiliki tujuan :
a. Mengadakan
penilaian terhadap perusahaan yang akan go public (menjual saham ke pasar
modal).
b. Menyelenggarakan
bursa pasar modal yang efektif dan efesien.
c. Mengikuti
perkembangan perusahaan yang menjual saham secara teratur, wajar dan melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
d. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang.
e. Memberi
pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal.
f. Menentukan
prosedur penjualan.
2.
Perusahaan
Efek.
Perusahaan
efek merupakan lembaga yang mendapat izin usaha dari BAPEPAM, untuk menjalankan
kegiatan sebagai berikut :
a. Penjamin
emisi efek.
b. Perantara
perdagangan efek, yaitu pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek
untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
c. Manager
investasi atau penasehat investasi bagi nasabah.
3.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal.
a. BAE
atau Biro Administrasi Efek. Adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan
emiten mencatat dengan pemilikan dan pembagian hak efek.
b. Wali
Amanat (Trust Agent) adalah pihak yang dipercaya untuk mewakili seluruh
kepentingan perdagangan obligasi atau sekuritas kredit.
c. Pemeringkat
efek yaitu pihak yang menerbitkan peringkat bagi surat hutang seperti obligasi
dan commercial paper.
Selain lembaga
penunjang tersebut, ada profesi yang ikut menunjang keberadaan Bursa Efek
antaralain Akuntan, Konsultan Hukum, Penilaian dan Notaris. Profesi tersebut
harus mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
BAPEPAM.
4.
Emiten.
Yang
tergolong ke dalam Emiten adalah :
a. Raksa
Dana (Invesment Fund/Mutual Fund) yaitu kegiatan emiten dengan jalan melakukan
investasi pada perdagangan efek.
b. Perusahaan
Publik adalah perusahaan yang menjual sahamnya lewat pasar modal, yang sahamnya
dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor
sekurang-kurangnya Rp. 2 Milyar.
C.
Kelebihan
dan Kelemahan Pasar Modal.
a.) Kelebihan
Pasar Modal.
1. Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
2. Memberikan
wahana investasi beragam bagi investor.
3. Merupakan
indikator perkembangan ekonomi sebuah Negara.
4. Sarana
penyaluran kepemilikan perusahaan hingga masyarakat menengah hingga pada
akhirnya mendorong iklim usaha yang sehat.
b.) Kelemahan
Pasar Modal.
1. Bagi
orang yang tidak mengetahui mekanisme pasar modal akan mengalami kesulitan.
2. Kurs
yang tidak stabil akan sangat mempengaruhi harga saham.
3. Terjadi
spekulasi yang kadang merugikan.
D.
Manfaat
Pasar Modal bagi Investor.
a.) Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham.
b.) Memperoleh
deviden bagi pemegang saham dan pemegang obligasi.
c.) Mempunyai
hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
d.) Dapat
dengan mudah mengganti alat investasi.
e.) Dapat
berinvestasi di beberapa perusahaan secara sekaligus.
E.
Manfaat
Pasar Modal bagi Pemerintah.
a.) Mendorong
perkembangan pembangunan.
b.) Mendorong
kegiatan investasi.
c.) Menciptakan
kesempata kerja.
F.
Manfaat
Pasar Modal bagi emiten.
a.) Dana
yang dihimpun dengan lebih besar.
b.) Dana
dapat langsung diterima setelah pasar perdana selesai.
c.) Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengelola dana.
d.) Ketergantungan
kepada bank relatif kecil.
e.) Besar
kecilnya deviden yang diberikan sesuai dengan besar kecilnya keuntungan
perusahaan.
f.) Tidak
ada kekayaan yang terikat sebagai jaminan.
G.
Manfaat
Pasar Modal bagi Lembaga Penunjang Pasar Modal.
a.) Sebagai
pembentuk harga pada bunga paralel.
b.) Likuiditas
efek semakin tingg.
Belum ada Komentar untuk "PASAR MODAL"
Posting Komentar