Perjanjian Internasional
Sabtu, 10 Januari 2015
Tulis Komentar
1.
Pengertian perjanjian internasional.
Hubungan
internasional yang merupakan hubungan antar negara pada dasarnya adalah
“hubungan hukum”. Ini berarti hubungan internasional telah melahirkan hak dan
kewajiban antar subjek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal
yang demikian itu diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap
(konsuler) sampai dengan akhirnya de jure penuh (perwakilan diplomatik) tang
bersifat bilateral.
Seperti
halnya pengertian hukum, politik, dan ilmu-ilmu sosial lainnya, pengertian
perjanjian internasional pun sangat beragam. Berikut ini pengertian perjanjian
internasional menurut para ahli :
-
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian internasional adalah perjanjian
yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum
tertentu.
-
Oppenheimer-Lauterpacht.
Perjanjian internasional adalah suatu
persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak
yang mengadakannya.
-
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu
persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian
internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek
hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
-
Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tugasnya, perjanjian internasional
mengatur perjanjian antar negara saja selaku subjek hukum internasional.
2.
Penggolongan Perjanjian Internasional.
Klasifikasi
perjanjian internasional dapat dibedakan atas.
-
Menurut subjeknya.
a. Perjanjian
antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
b. Perjanjian
internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya seperti antar
organisasi Internasional Takhta suci (vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c. Perjanjian
antarsesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu
organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya. Contoh: kerja
sama ASEAN dan Uni Eropa.
-
Menurut isinya.
a. Segi
politis, seperti Fakta Pertahanan dan Fakta Perdamaian. Contoh : NATO, ANZUS
dan SEATO.
b. Segi
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh : CGI, IMF, IBRD,
dan sebagainya.
c. Segi
hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan
sebagainya.
d. Segi
batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e. Segi
kesehatan, seperti masalaha karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan
sebagainya.
-
Menurut proses/tahapan pembentukannya.
a. Perjanjian
bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dam
ratifikasi.
b. Perjanjian
bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan (agreement)
-
Menurut fungsinya.
a. Perjanjian
internasional yang membentuk hukum (low making treaties), yaitu suatu
perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian
ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh : Konferensi Wina tahun 1958
tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montonegro tentang Hukum Laut
Internasional tahun 1982, dan sebagainya.
b. Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian
bilateral). Contoh : perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan
tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan
penyelundupan-penyelundupan, dan sebagainya.
3.
Tahap-tahap pembuatan perjanjian
internasional.
Menurut
konvensi wina tahun 1969, tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah
sebagi berikut :
-
Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap
pertama antara pihak / negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah
diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau
pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam
melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat
menunjukan surat kuasa penuh (full Powers). Selain mereka, hal ini juga dapat
dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri atau duta besar.
-
Penandatanganan (signature).
Lazimnya, penandatanganan dilakukan oleh
para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang
bersifat multilateral, penandatanganan teks sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun
demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara.
-
Pengesahan (ratification)
Suatu negara mengikat diri pada suatu
perjanjian dengan syarat apabila telah di sahkan oleh badab yang berwenang
dinegaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih
harus dikuatkam dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi
perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Ratifikasi
oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa digunakan oleh raja-raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
b. Ratifikasi
oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi
campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini palng banyak digunakan karena peranan
legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam prose ratifikasi suatu
perjanjian.
Konvensi
Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian
Internasional adalah sebagai berikut :
a. Pada
saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b. Pada
saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah
tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan
saat mengikat diri tersebut dapat diberikan dalam berbagai cara, tergantung
pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan pernandatanganan, ratifikasi,
pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptance),
dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
Belum ada Komentar untuk "Perjanjian Internasional "
Posting Komentar