Senin, 30 November 2015

SEJARAH PERKEMBANGAN KEPERAWATAN DI INDONESIA







Sejarah perkembangan keperawatan di Indonesia telah banyak dipengaruhi oleh kolonial penjajah diantaranya Jepang, Belanda dan Inggris. Dalam perkembangannya di Indonesia dibagi menjadi dua masa diantaranya (A. Aziz Alimul Hidayat. 2009. Hal. 15):
1. Masa Sebelum Kemerdekaan
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, perawat berasal dari penduduk pribumi yang disebut Verpleger dengan dibantu Zieken Oppaser sebagai penjaga orang sakit. Mereka bekerja pada rumah sakit Binnen Hospital di Jakarta yang didirikan pada tahun 1799 untuk memelihara kesehatan staf dan tentara Belanda. Usaha pemerintah Belanda pada masa itu antara lain membentuk Dinas Kesehatan Tentara dan Dinas Kesehatan Rakyat. Semua itu tujuannya hanya untuk kepentingan tentara Belanda.
Sebaliknya, Gubernur Jenderal Inggris, Rafless, sangat memperhatikan kesehatan rakyat. Semboyangnya adalah kesehatan adalah milik manusia, ia melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki derajat kesehatan penduduk pribumi antara lain mengadakan pencacaran umum, membenahi cara perawatan pasien gangguan jiwa serta memerhatikan kesehatan dan perawatan pertahanan.
Beberapa rumah sakit dibangun khususnya di Jakarta yaitu pada tahun 1819, didirikan rumah sakit Stadsverband, kemudian pada tahun 1919 rumah sakit tersebut pindah ke Salemba dan sekarang dikenal dengan nama RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), kemudian diikuti rumah sakit milik swasta. Pada tahun 1942-1945 terjadi kekalahan tentara sekutu dan kedatangan tentara Jepang. Perkembangan keperawatan mengalami kemunduran.
2.  Masa Setelah Kemerdekaan
a. Periode tahun 1945 – 1962
Tahun 1945-1950 merupakan periode awal kemerdekaan dan merupakan masa transisi Pemerintahan Republik Indonesia sehingga dapat dimaklumi jika masa ini boleh dikatakan tidak ada perkembangan. Demikian pula tenaga perawat yang digunakan di unit-unit pelayanan keperawatan adalah tenaga yang ada, pendidikan tenaga keperawatan masih meneruskan sistem pendidikan yang telah ada (lulusan pendidikan  “perawat ” Pemerintah Belanda).
Perkembangan keperawatan secara konseptual belum ada dan ini berlangsung sangat lama, karena baru pada dekade delapan puluhan mulai tampak ada perkembangan. Hal ini dapat diketahui dari tidak adanya kejelasan konsep-konsep keperawatan ditambah tidak adanya pola ketenagaan untuk pelayanan keperawatan , demikian pula pola pendidikan tenaga keperawatan. Bentuk-bentuk kegiatan pelayanan keperawatan dari tahun 1945 sampai akhir tahun 1962-an masih berorientasi pada keterampilan melaksakan prosedur dan lebih pada perpanjangan tangan untuk kegiatan-kegiatan pelayanan medis, sampai adanya perubahan konsep tentang keperawatan sebagai profesi tahun 1983. Pendidikan tenaga keperawatan berorientasi untuk memenuhi kebutuhan lokal rumah sakit tersebut dan tidak berada pada sistem pendidikan nasional. Pembangunan di bidang kesehatan dimulai pada tahun 1949. Rumah sakit dan balai pengobatan mulai dibangun untuk memenuhi kebutuhan tenaga keperawatan di rumah sakit dan balai pengobatan.
     Pendidikan keperawatan dari awal kemerdekaan sampai tahun 1953 masih berpola pada pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebagai contoh, sampai dengan tahun 1950 pendidikan tenaga keperawatan yang ada adalah pendidikan tenaga keperawatan dengan dasar pendidikan umum  Mulo +3 tahun untuk mendapatkan ijazah A (perawat umum) dan ijazah B untuk perawat jiwa. Ada juga pendidikan perawat dengan dasar sekolah rakyat +4 tahun pendidikan yang lulusannya disebut mantri juru rawat. Baru pada tahun 1953 dibuka sekolah pengatur rawat dengan tujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang lebih berkualitas. Namun, pendidikan dasar umum tetap SMP yang setara dengan Mulo dengan lama pendidikan tiga tahun. Pendidikan ini dibuka di tiga tempat (yaitu di Jakarta, di Bandung dan di Surabaya), kecuali pendidikan perawat di Bandung, keduanya berada dalam institusi rumah sakit.
     Tahun 1955 di buka Sekolah Djuru Kesehatan (SDK) dengan pendidikan dasar umum sekolah rakyat ditambah pendidikan satu tahun dan Sekolah Pengamat Kesehatan yaitu sebagai pengembangan SDK ditambah pendidikan satu tahun. Ditinjau dari aspek pengembangannya sampai dengan tahun 1955 ini tampak pengembangan keperawatan tidak berpola, baik tatanan pendidikannya maupun pola ketenagaan yang diharapkan.
     Tahun 1962 dibuka Akademi Perawatan, yaitu pendidikan tenaga keperawatan dengan dasar pendidikan umum SMA di Jakarta, di RSUP Cipto Mangunkusumo yang sekarang kita kenal sebagai Poltekkes Jurusan Keperawatan Jakarta yang berada di jalan Kimia No. 17 Jakarta Pusat. Sekalipun sudah ada keinginan bahwa pendidikan tenaga perawat berada pada pendidikan tinggi,namun konsep-konsep pendidikan tinggi belum tampak. Hal ini dapat di tinjau dari kelembagaannya yang berada dalam organisasi rumah sakit, kegiatan institusi yang belum mencerminkan konsep pendidikan tinggi yaitu kemandirian dan pelaksanaan fungsi perguruan tinggi yang disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi,di samping itu Akademi Keperawatan tidak berada dalam sistem pendidikan tinggi nasional namun,berada dalam struktur organisasi institusi pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Demikian juga penerapan kurikulumnya yang masih berorientasi pada keterampilan tindakan dan belum di kenalkannya konsep-konsep keperawatan.
b. Periode tahun 1963-1982
Pada masa tahun 1963 hingga 1982 tidak terlalu banyak perkembangan di bidang keperawatan, sekalipun sudah banyak perubahan dalam pelayanan, tempat tenaga lulusan Akademik Keperawatan banayak di minati oleh rumah sakit-rumah sakit, khususnya rumah sakit besar.
c.  Periode tahun 1983 – sekarang
Sejak adanya kesepakatan pada lokakarya nasional ( Januari 1983) tentang pengakuan dan di terimanya keperawatan sebagai sesuatu profesi,dan pendidikannya berada pada pendidikan tinggi,terjadi perubahan mendasar dalam pandangan tentang kependidikan keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi menekankan pada penguasaan keterampilan,tetapi lebih pada penumbuhan, pembinaan sikap dan keterampilan profesional keperawatan di sertai dengan landasan ilmu pengetahuan khususnya ilmu keperawatan.
Tahun 1983 merupakan tahun kebangkitan profesi keperawatan di Indonesia dan pada tahun 1984 di berlakukan kurikulum nasional untuk Diplomat III Keperawatan. Dari sinilah awal perkembangan profesi keperawatan indonesia, yang sampai saat ini masih perlu perjuangan. Keperawatan di Indonesia sudah diakui sebagai suatu profesi maka pelayanan atau asuhan keperawatan yang di berikan harus di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan.
Kemudian tahun 1985 di buka Program Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan kurikulum pendidikan tenaga keperawatan jenjang S1 juga disahkan. Tahun 1992 merupakan tahun penting bagi profesi keperawatan, karena pada tahun ini secara hukum keberadaan tenaga keperawatan sebagai profesi diakui dalam undang-undang yaitu yang kenal dengan UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan pemerintah No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan sebagai penjabarannya.
Tahun 1995 di buka lagi Program Studi Ilmu Keperawatan di Indonesia, yaitu di Universitas Padjajaran Bandung dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia berubah menjadi Fakultas Keperawatan. Tahun 1998 di buka kembali program S1 Keperawatan yang ke tiga yaitu Program Studi Ilmu Keperawatan di Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. Kurikulum Ners disahkan, digunakannya kurikulum ini merupakan hasil pembaruan kurikulum  S1 Keperawatan tahun 1985.
Tahun 1999 program S1 kembali di buka, yaitu Program Studi Ilmu Keperawatan      (PSIK)  di Universitas AirLangga Surabaya, PSIK di Universitas Brawijaya Malang PSIK di Universitas Hasanuddin Ujung Pandang, PSIK di Universitas Sumatera Utara, PSIK di Universitas Diponogoro Jawa Tengah, PSIK di Universitas Andalas, dan dengan SK Mendikbud No.129/D/0/1999 dibuka juga Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan ( STIK ) di St. Carolus Jakarta . Pada tahun ini juga ( 1999) Kurikulum DIII Keperawatan selesai di perbaharui dan mulai didesiminasikan serta di berlakukan secara nasional.
Tahun 2000 diterbitkan SK Menkes No.647 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sebagai regulasi praktik keperawatan sekaligus kekuatan hukum bagi tenaga perawat dalam menjalankan praktik keperawatan secara  professional.






SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA




Sosiologi di Indonesia sebenarnyatelahberkembangsejakzamandahulu. Walaupuntidakmempelajarisosiologisebagaiilmupengetahuan, parapujanggadantokohbangsa Indonesia telahbanyakmemasukkanunsur-unsursosiologidalamajaran-ajaranmereka. Sri PadugaMangkunegoro IV, misalnya, telahmemasukkanunsurtatahubunganmanusiapadaberbagaigolongan yang berbeda (intergroup relation) dalamajaranWulangReh.
Selanjutnya, Ki HajarDewantara yang di kenalsebagaipeletakdasarpendidikannasinal Indonesia banyakmemperaktekankonsep-konseppentingsosiologisepertikepemimpinandankekeluargaandalam proses pendidikan di Taman Siswa yang didirikannya. Hal yang samadapatjugakitaselidikidariberbagaikaryatentang Indonesia yang di tulisolehbeberapa orang BelandasepertiSnouckHurgronjedan Van Volenhavensekitarabad 19. Merekamengemukakanunsur-unsursosiologisebagaikerangkaberfikiruntukmemahamimasyarakat Indonesia. SnouckHurgronje, misalnya, menggunakanpendekatansosiologiuntukmemahamimasyarakat Aceh yang hasilnya di pergunakanolehpemerintahBelandauntukmenguasaidaerahtersebut.
            Dari uraiantersebutterlihatbahwasosiologi di Indonesia padaawalnya, yaknisebelumperangduniake II hanya di anggapsebagaiilmupembantubagiilmu-ilmupengetahuanlainnya. Dengan kata lain, sosiologibelum di anggapcukuppentinguntuk di pelajaridan di gunakansebagaiilmupengetahuan, yang terlepasdariilmu-ilmupengetahuan yang lain.
            Secara formal, sekolahtinggihukum (RechtsShoge School) di jakartapadawaktuitumenjadisatu-satunyalembagaperguruantinggi yang mengajarkanmatakuliahsosiologi di indonesiawalaupunhanyasebagaipelengkapmatakuliahilmuhukum. Namun, seiringperjalananwaktu, matakuliahtersebutkemudian di tiadakandenganalasanbahwapengetahuantentangbentukdansusunanmasyarakatbeserta proses-proses yang terjadi di dalamnyatidak di perlukandalampelajaranhukum. Dalamperdaganganmereka, yang perlu di ketahuiadalahperumusanperaturannyadansistem-sistemuntukmenafsirkannya. Sementara, penyebabterjadinyasebuahperaturandantujuansebuahperaturandianggaptidaklahpenting.
            Setelahproklamasikemerdekaan 17 Agustus 1945, sosiologi di Indonesia mengalamiperkembangan yang cukupsignifikan. AdalahSoenaryoKolopaking yang pertama kali memberikankuliahsosiologidalambahasa Indonesia padatahun 1948 di akademiilmupolitik Yogyakarta (sekarangmenjadiFakultasilmuSosialdanPolitik UGM). Akibatnya, sosiologimulaimendapattempatdalaminsanakademi di Indonesia apalagisetelahsemakinterbukanyakesempatanbagimasyarakat Indonesia untukmenuntutilmu di luarnegerisejaktahun 1950. Banyakparapelajar Indonesia yang khususmemperdalamsosiologi di luarnegeri, kemudianmengajarkanilmuitu di Indonesia.
            Bukusosiologidalambahasa Indonesia pertama kali di terbitkanolehDjodyGondokusumodenganjudulSosiologi Indonesia yang memuatbeberapapengertianmendasardarisosiologi. kehadiranbukuinimendapatkansambutanbaikdarigolonganterpelajar di Indonesia mengingatsituasirevolusi yang terjadisaatitu. Bukuiniseakanmengobatikehausanmerekaakanilmu yang dapatmembantumerekadalamusahamemahamiperubahan-perubahan yang terjadidemikiancepatdalammasyarakat Indonesia saatitu. Selepasitu, munculbukusosiologi yang di terbitkanolehBardosono yang merupakansebuahdiklatkuliahsosiologi yang di tulisolehseorangmahasiswa.
            Selanjutnyabermunculanbuku-bukusosiologibaik yang tulisoleh orang Indonesia maupun yang merupakanterjemahandaribahasaasing. Sebagaicontoh, buku Social Changes in Yogyakarta karyaSeloSoemardjan yang terbitpadatahun 1962. Tidakkurangpentingnya, tulisan-tulisantentangmasalah-masalahsosiologi yang tersebar di berbagaimajalah, koran, danjurnal. Selainitu, muncul pula FakultasIlmuSosialdanPolitikdiberbagaiUniversitas di Indonesia dimanasosiologimulai di pelajarisecaralebihmendalambahkanpadabeberapaUniversitas, di dirikanjurusansosiologi yang di harapkandapatmempercepatdanmemperluasperkembangansosiologi di Indonesia.

IstilahSosiologisebagaicabangIlmuSosialdicetuskanpertama kali olehilmuwanPerancis, bernama August Comte tahun 1842 dankemudiandikenalsebagaiBapakSosiologi. Sosiologiberasaldaribahasa Latin yaituSocius yang berartikawan / teman, sedangkan Logos berartiilmupengetahuan. Ungkapaninidipublikasikanpertamakalinyadalambuku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan August Comte (1798-1857). Umumnyasosiologidikenalsebagaiilmupengetahuantentangmasyarakat. Sosiologihendakmempelajarimasyarakat, perilakumasyarakat, danperilakusosialmanusiadenganmengamatiperilakukelompok yang dibangunnya. Kelompoktersebutmencakupkeluarga, sukubangsa, negara, danberbagaiorganisasipolitik, ekonomi, sosial. Sebagaisebuahilmu, sosiologimerupakanpengetahuankemasyarakatan yang tersusundarihasil-hasilpemikiranilmiahdandapat di kontrolsecarakritisoleh orang lain atauumum.

Minggu, 29 November 2015

KRITERIA KHUSUS MEMILIH ISTRI DALAM ISLAM




Salah satubuktibahwawanitamemilikikedudukan yang muliadalam Islam adalahbahwaterdapatanjuranuntukmemilihcalonistridenganlebihselektif.Yaitudenganadanyabeberapakriteriakhususuntukmemilihcalonistri. Di antarakriteriatersebutadalah:
1. Bersediataatkepadasuami               
Seorangsuamiadalahpemimpindalamrumahtangga.Sebagaimanafirman Allah Ta’ala,
الرِّجَالُقَوَّامُونَعَلَىالنِّسَاء
“Kaumlaki-lakiadalahpemimpinbagikaumwanita.” (QS. AnNisa: 34)
Sudahsepatutnyaseorangpemimpinuntukditaati.Ketikaketaatanditinggalkanmakahancurlah ‘organisasi’ rumahtangga yang dijalankan.Olehkarenaitulah, Allah danRasul-Nyadalambanyakdalilmemerintahkanseorangistriuntuktaatkepadasuaminya, kecualidalamperkara yang diharamkan.Meninggalkanketaatankepadasuamimerupakandosabesar, sebaliknyaketaatankepadanyadiganjardenganpahala yang sangatbesar.
Rasulullahshallallahu ‘alaihiwasallambersabda,
إِذَاصَلَتِالْمَرْأَةُخَمْسَهَا، وَصَامَتْشَهْرَهَا، وَحَصَنَتْفَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْبَعْلَهَا، دَخَلَتْمِنْأَيِّأَبْوَابِالْجَنَّةِشَاءَتْ
“Apabilaseorangwanitamengerjakanshalat lima waktunya, mengerjakanpuasa di bulanRamadhan, menjagakemaluannyadanmenaatisuaminya, makaiaakanmasuksurgadaripintumanasaja yang iainginkan.”(HR. IbnuHibban.Dishahihkanoleh Al Albani)
Makaseorangmuslimhendaknyamemilihwanitacalonpasanganhidupnya yang telahmenyadariakankewajibanini.
2. Menjagaauratnyadantidakmemamerkankecantikannyakecualikepadasuaminya
Berbusanamuslimah yang benardansyar’iadalahkewajibansetiapmuslimah.Seorangmuslimah yang shalihahtentunyatidakakanmelanggarketentuanini. Allah Ta’alaberfirman,
يَاأَيُّهَاالنَّبِيُّقُللِّأَزْوَاجِكَوَبَنَاتِكَوَنِسَاءالْمُؤْمِنِينَيُدْنِينَعَلَيْهِنَّمِنجَلَابِيبِهِنَّذَلِكَأَدْنَىأَنيُعْرَفْنَفَلَايُؤْذَيْنَوَكَانَاللَّهُغَفُوراًرَّحِيماً
“WahaiNabikatakanlahkepadaistri-istrimu, anak-anakperempuanmudanistri-istri orang mukmin: ‘Hendaklahmerekamengulurkanjilbabnyakeseluruhtubuhmereka.’” (QS. Al Ahzab: 59)
Rasulullahshallallahu ‘alaihiwasallam pun mengabarkanduakaum yang kepedihansiksaannyabelumpernahbeliaulihat, salahsatunyaadalahwanita yang memamerkanauratnyadantidakberbusana yang syar’i.Beliaushallallahu ‘alaihiwasallambersabda,
نساءكاسياتعارياتمميلاتمائلاترؤسهنكأسنةالبختالمائلةلايدخلنالجنةولايجدنريحهاوإنريحهاليوجدمنمسيرةكذاوكذا
“Wanita yang berpakaiannamun (padahakikatnya) telanjang yang berjalanmelenggang, kepalamerekabergoyangbakpunukunta.Merekatidakakanmasuksurgadanbahkanmenciumwanginya pun tidak. Padahalwanginyasurgadapatterciumdarijaraksekiandansekian.” (HR. Muslim)
Berdasarkandalil-dalil yang ada, paraulamamerumuskansyarat-syaratbusanamuslimah yang syar’i di antaranya: menutupauratdengansempurna, tidakketat, tidaktransparan, bukanuntukmemamerkankecantikan di depanlelaki non-mahram, tidakmenirucirikhasbusana non-muslim, tidakmenirucirikhasbusanalaki-laki, dll.
Makapilihlahcalonistri yang menyadaridanmemahamihalini, yaituparamuslimah yang berbusanamuslimah yang syar’i.
3. Gadislebihdiutamakandarijanda
Rasulullahshallallahu ‘alaihiwasallammenganjurkan agar menikahiwanita yang masihgadis.Karenasecaraumumwanita yang masihgadismemilikikelebihandalamhalkemesraandandalamhalpemenuhankebutuhanbiologis.Sehinggasejalandengansalahsatutujuanmenikah, yaitumenjagadaripenyaluransyahawatkepada yang haram.Wanita yang masihgadisjugabiasanyalebihnrimojika sang suamiberpenghasilansedikit. Hal inisemuadapatmenambahkebahagiaandalampernikahan.Rasulullahshallallahu ‘alaihiwasallambersabda,
عليكمبالأبكار ، فإنهنأعذبأفواها و أنتقأرحاما و أرضىباليسير
“Menikahlahdengangadis, sebabmulutmerekalebihjernih, rahimnyalebihcepathamil, danlebihrelapadapemberian yang sedikit.”(HR. IbnuMajah.Dishahihkanoleh Al Albani)
Namuntidakmengapamenikahdenganseorangjandajikamelihatmaslahat yang besar.Seperti  sahabat Jabir bin Abdillahradhiyallahu ‘anhu yang menikahdenganjandakarenaiamemiliki 8 orang adik yang masihkecilsehinggamembutuhkanistri yang pandaimerawatanakkecil, kemudianRasulullahshallallahu ‘alaihiwasallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)
4. Nasab-nyabaik
Dianjurkankepadaseseorang yang hendakmeminangseorangwanitauntukmencaritahutentangnasab (silsilahketurunan)-nya.
Alasanpertama, keluargamemilikiperanbesardalammempengaruhiilmu, akhlakdankeimananseseorang.Seorangwanita yang tumbuhdalamkeluarga yang baiklagiIslamibiasanyamenjadiseorangwanita yang shalihah.
Alasankedua, di masyarakatkita yang masihawamterdapatpermasalahanpelikberkaitandengan status anakzina.Merekamenganggapbahwajikadua orang berzina, cukupdenganmenikahkankeduanyamakaselesailahpermasalahan.Padahaltidakdemikian.Karenadalamketentuan Islam, anak yang dilahirkandarihasilzinatidak di-nasab-kankepadasilelakipezina, namun di-nasab-kankepadaibunya.Berdasarkanhadits,
الوَلَدُلِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِالْحَجْرُ
“Anak yang lahiradalahmilikpemilikkasur (suami) danpezinanyadihukum.” (HR. Bukhari)
Dalamhadits yang muliaini, Nabishallallahu ‘alaihiwasallamhanyamenetapkananaktersebut di-nasab-kankepada orang yang berstatussuamidarisiwanita.Me-nasab-kananakzinatersebutkepadalelakipezinamenyelisihituntutanhaditsini.
Konsekuensinya, anak yang lahirdarihasilzina, apabilaiaperempuanmakasuamidariibunyatidakbolehmenjadiwalidalampernikahannya. Jikaiamenjadiwalimakapernikahannyatidaksah, jikapernikahantidaksahlaluberhubunganintim, makasamadenganperzinaan. Iyyadzanbillah, kitaberlindungkepada Allah darikejadianini.
Olehkarenaitulah, seoranglelaki yang hendakmeminangwanitaterkadangperluuntukmengeceknasabdaricalonpasangan.
Demikianbeberapakriteria yang perludipertimbangkanolehseorangmuslim yang hendakmenapakitanggapernikahan. Nasehat kami, selainmelakukanusahauntukmemilihpasangan, janganlupabahwahasilakhirdarisegalausahaada di tangan Allah ‘AzzaWaJalla. Makasepatutnyajanganmeninggalkandoakepada Allah Ta’ala agar dipilihkancalonpasangan yang baik. Salah satudoa yang bisadilakukanadalahdenganmelakukanshalatIstikharah. Sebagaimanahaditsdari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihiwasallamberkata,
إذاهمأحدكمبأمرفليصلِّركعتينثمليقل : ” اللهمإنيأستخيركبعلمك…”
“Jika kalian merasagelisahterhadapsuatuperkara, makashalatlahduaraka’atkemudianberdoalah: ‘Ya Allah, akuberistikharahkepadamudenganilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihitatimmushshaalihat.Washallallahu ‘alaNabiyyinaMuhammadinwa ‘alaalihiwashahbihiajma’in.

Sabtu, 28 November 2015

TUJUAN DARI MENIKAH.




Menikah merupakan suatu anugrah dari Alah SWT. Tujuan dari pernikahan tersebut antara lain adalah :
a.      UntukMemenuhiTuntutanNaluriManusia yang Asasi
                Pernikahanialahfitrahmanusia, makajalan yang sahuntukmemenuhikebutuhaniniialahdengan akad nikah(melaluijenjangpernikahan), bukandengancara yang amatkotordanmenjijikkan, seperticara-cara orang sekarangini misaldenganberpacaran, kumpulkebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telahmenyimpangdandiharamkanoleh Islam.
b.      Menjaga"iffah" kehormatandirisebagaimanusiaberiman.
c.       Menghindari zina.
            Salah satu tujuan menikah ialah untuk membentengi diri dari segala hal-hal yang negatif dan mengundang dosa. Jangan pernah berfikir jika zina ialah hanya berhubungan badan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Namun saling bersentuhan, berpandangan, bahkan memenuhi hati dan fikiran dengan lawan jenis merupakan salah satu dari bentuk zina kecil.
            Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka Rasulullah menganjurkan kepada semua umatnya untuk segera menikah. Dengan adanya ikatan pernikahan maka semua yang dilarang akan menjadi halal. Bukan hanya halal namun bernilai ibadah jika kita selalu berdekatan dan harmonis.
d.      Menjagakemaluannyadankemaluanistrinya, menundukkanpandangannyadanpandanganistrinyadari yang haram
e.       Meraihkebahagiaan danketenanganhidup yang sakiinahmawaddahwarahmah (QS.ArRuum:21)
f.       MelaksanakananjuranNabiShallallahu ‘alaihiwasallamdalamsabdanya:
Wahaisekalianparapemuda! Siapa di antara kalian yang telahmampuuntukmenikahmakahendaknyaiamenikah….”
g.      Menciptakan keluarga yang Islami
            Tujuan pernikahan yang lain ialah untuk membentuk keluarga yang Islami. Rumah tangga yang islami ialah sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai dengan koridor agama Islam. Pernikahan tidak hanya dinilai ibadah dan mendapat pahala apabila sepasang suami istri tersebut mampu mengamalkan semua hal positif yang memang menjadi ajaran agama.